MoU Pemkot dan Kantor Pertanahan, Awal Transformasi Data Pajak di Tangsel

waktu baca 3 minutes
Rabu, 25 Feb 2026 22:43 0 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperkuat kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Tangsel melalui integrasi data Nomor Indetifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).

Langkah ini diyakini akan meningkatkan akurasi pendataan lahan sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut telah dimulai sejak tahun lalu melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Tangsel dan Kantor Pertanahan Kota Tangsel.

“Sejak tahun lalu, Pemerintah Kota sudah bekerja sama. Salah satu fokusnya adalah integrasi data antara NIB dan NOP melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” ujar Benyamin. Rabu, (25/2/2026).

Menurutnya, melalui integrasi tersebut, setiap bidang tanah di wilayah Tangsel dapat terdata secara detail, termasuk kondisi riilnya di lapangan. Pemerintah dapat mengetahui apakah suatu lahan masih kosong atau sudah berdiri bangunan.

Jika diatas bidang tanah telah berdiri bangunan, maka nilai PBB secara otomatis akan menyesuaikan dengan kondisi terbaru. Menurut Benyamin, data yang dimiliki saat ini sudah cukup lengkap dan bahkan berbasis tiga dimensi (3D).

“Ke depan akan kita sempurnakan lagi agar lebih detail, bahkan sampai pada elemen-elemen di atas bidang tanah. Semua bidang tanah menjadi sasaran pendataan. Setiap tahun akan divalidasi melalui survei lapangan agar datanya selalu mutakhir. Jika ada perubahan luas atau bangunan, akan langsung tercatat dalam sistem,” jelasnya.

Kepala Bapenda Tangsel, Eki Herdiana, menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut difokuskan pada penyandingan NIB dan NOP.

“Ini kolaborasi awal antara Pemkot dengan BPN berkaitan penggunaan satu peta, Peta Tangsel. Kita sandingkan berbagai fungsi. Yang pertama sekarang NIB dulu, identitas bidang, sama identitas pajak, objek pajak. NIB dengan NOP kita sandingkan, kita iriskan,” ujar Eki.

Ia menjelaskan, dari hasil integrasi itu nantinya akan terlihat secara rinci potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Data yang sudah “di-breakdown” dalam satu peta akan memudahkan analisis potensi pajak sekaligus meminimalkan ketidaksesuaian data.

“Banyak, ini kolaborasi awal. Nanti setelah itu, dari peta itu kita kembangkan lagi ke banyak hal. Ini tindak lanjut One Map Policy dari Pak Presiden,” jelasnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi, menjelaskan konsep One Map Policy atau Kebijakan Satu Peta dalam kolaborasi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kota Tangsel.

Menurut Seto, selama ini masing-masing instansi memiliki peta dan basis data sendiri-sendiri. Kondisi tersebut kerap menimbulkan perbedaan informasi di lapangan.

“One Map Policy itu Kebijakan Satu Peta. Jadi selama ini kan setiap instansi punya peta masing-masing. Nah, sekarang kolaborasi ini kita menghilangkan gap antara Pemda sama BPN agar jadi satu peta,” ujarnya.

Ia menegaskan, secara kelembagaan, kewenangan pengelolaan peta pertanahan memang berada di BPN, termasuk peta dalam skala besar seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peta tematik lainnya.

“Karena yang mengampu peta memang di BPN untuk skala besarnya seperti itu, termasuk peta RTRW segala macam,” kata Seto.

Melalui integrasi satu peta ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan data antara pemerintah daerah dan BPN. Seluruh informasi bidang tanah dapat mengacu pada satu referensi yang sama, sehingga perencanaan pembangunan dan kebijakan tata ruang menjadi lebih sinkron. (Idris Ibrahim)

LAINNYA