BANTEN | TD — Sidang Kode Etik Profesi Polri Polda Banten menjatuhkan sanksi kepada Perwira Pertama (Pama) RW, 54 tahun karena penyalahgunaan wewenang.
Kabid Propam Polda Banten Komisaris Besar Yudho Hermanto mengatakan hasil sidang kode etik profesi menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 huruf a dan b Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi.
“Hasil sidang hari ini yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri,” ujarnya Rabu 19 Januari 2022.
RW juga dimutasikan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 1 tahun. “Terduga pelanggar menerima putusan dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku di Polri,” kata Yudho Hermanto.
Yudho mengatakan, apabila ada anggota Polda Banten yang melakukan pelanggaran Etika Profesi Polri maupun pelanggaran disiplin, wajib disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum.
“Tidak pandang bulu ataupun tebang pilih kepada siapapun yang bersalah melakukan pelanggaran Etika Profesi Polri maupun pelanggaran Disiplin Polri harus ditindak sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku dilingkungan Polri,” ujarnya.
Sidang Kode Etik Profesi Polri tersebut merupakan peradilan bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, seperti halnya yang dilakukan oleh RW telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang di Polda Banten, sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sidang Kode Etik Profesi Polri tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Banten Komisaris Besar Yudho Hermanto didampingi Subbid Wabprof Bidpropam Polda Banten, penuntut dari Subbid Wabprof dan Perwira menengah (Pamen) pendamping dari Biroops Polda Banten. (Faraaz/Rom)