KOTA TANGERANG | TD — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid secara resmi meluncurkan Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan di Kota Tangerang. Acara tersebut berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang, pada Rabu, 30 April 2025.
Peluncuran ini merupakan langkah Pemkot Tangerang dalam mempercepat transformasi digital di bidang pertanahan serta meningkatkan kolaborasi antarinstansi dalam pelayanan publik. Integrasi ini menghubungkan data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) di wilayah Kota Tangerang.
Dengan peluncuran ini, Kota Tangerang ditetapkan sebagai salah satu kota percontohan nasional untuk program integrasi data lintas sektor, yang diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain.
“Ini adalah saat yang tepat untuk menerapkan Satu Data Indonesia, Satu Peta, dan Satu Perencanaan Tata Ruang. Dengan sistem ini, setiap pemegang sertifikat tanah akan terhubung dengan PBB, dan semua data akan tercatat dalam satu sistem. Data tanah akan lebih aman, penerimaan PBB akan meningkat, dan transparansi akan terjaga,” jelas Nusron.
Ia menambahkan bahwa Kota Tangerang menjadi kota kedua setelah Sragen yang berhasil mengintegrasikan data NIB dan NOP, untuk memperbaiki berbagai aspek terkait pertanahan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menyatakan bahwa integrasi ini akan mempermudah pelaku usaha yang memiliki NIB untuk terhubung dengan data pertanahan yang dikelola oleh BPN, termasuk informasi mengenai objek pajak daerah.
“Langkah ini akan mengurangi tumpang tindih informasi, mempercepat validasi data, dan mendukung reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh Pemkot Tangerang,” ungkap Kiki.
Ia juga menekankan bahwa peluncuran Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan ini merupakan komitmen Pemkot Tangerang untuk menyediakan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.
“Manfaatnya akan langsung dirasakan oleh masyarakat, yang kini dapat menikmati pelayanan yang lebih efisien tanpa harus bolak-balik dalam pengurusan data layanan tanah, NOP, atau perpajakan di Kota Tangerang,” tegas Kiki. (*)