“Metrologi legal hadir dalam setiap sendi kehidupan,” tegas Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, saat memberikan arahan kepada 80 peserta, didominasi pelaku usaha pemilik UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya), mengenai pentingnya tera ulang alat ukur yang konsisten. (Foto: Ist)TANGERANG | TD — Di pasar tradisional, suara tawar-menawar mungkin terdengar biasa. Namun di balik setiap kilogram cabai atau liter bensin yang dibeli warga, ada satu hal yang tak boleh luput: keakuratan alat ukur. Nilai itulah yang kembali ditegaskan Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, saat membuka Bimbingan Teknis Gelar Pengawasan dan Penyuluhan Metrologi Legal di Hotel Atria Gading Serpong, Rabu (19/11/2025).
“Metrologi legal hadir dalam setiap sendi kehidupan,” ujar Wabup Intan. “Mulai dari timbangan di pasar, alat ukur takaran di SPBU, hingga dosis obat di layanan kesehatan—semuanya bergantung pada keakuratan.”
Ia mengingatkan bahwa ketelitian bukan sekadar urusan teknis, tetapi menyangkut kepercayaan publik, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen.
Di hadapan para peserta—didominasi pelaku usaha pemilik UTTP—Wabup Intan memberikan apresiasi kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang yang secara konsisten menggencarkan literasi dan kesadaran tertib ukur. “Saya berharap para pemilik alat ukur bisa pulang dengan pemahaman yang lebih kuat tentang kebijakan kemetrologian dan pengawasan. Ini penting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang, Resmiyati Marningsih, menambahkan bahwa kegiatan ini memang dirancang untuk memperkuat rasa tanggung jawab para pelaku usaha terhadap kewajiban tera ulang alat ukur.
Sekitar 80 peserta hadir, termasuk para pedagang dan pengusaha dengan peralatan ukur yang wajib memenuhi standar resmi. Narasumber dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang turut memberikan pemaparan.
Di balik kegiatan ini, ada kerja rutin yang dilakukan sepanjang tahun. Menurut Resmiyati, selama 2025 Disperindag telah melakukan pemeriksaan terhadap 275 unit usaha mulai dari pabrik, SPBU, SPBE, hingga pelaku usaha kecil seperti laundry dan pedagang buah di 30 pasar. Pemeriksaan itu menjadi salah satu kunci dalam memastikan praktik jual beli berjalan adil.
Bagi banyak orang, timbangan dan alat ukur mungkin hanya benda teknis. Namun bagi pemerintah dan masyarakat, ia adalah garis tipis yang memisahkan keadilan dari kecurangan, serta kepercayaan dari keraguan.
Lewat kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang ingin menegaskan bahwa menjaga ketepatan ukuran berarti menjaga kesetaraan antara penjual dan pembeli—sebuah nilai sederhana namun fundamental. (*)