Mengenal Perbedaan PU dan BPU dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

waktu baca 3 minutes
Minggu, 29 Jun 2025 23:37 0 Nazwa

KESRA | TD – BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang dirancang untuk melindungi seluruh pekerja dari risiko sosial ekonomi yang mungkin timbul akibat hubungan kerja. Dalam implementasinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Masing-masing kategori memiliki hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada status pekerjaan. Memahami perbedaan ini sangat penting agar individu dapat memilih skema perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Status dan Jenis Pekerjaan

Perbedaan pertama terletak pada jenis peserta yang termasuk dalam kategori PU atau BPU:

  • PU (Penerima Upah): Merupakan pekerja yang menerima gaji dari pemberi kerja, seperti karyawan di perusahaan swasta, pegawai BUMN, dan aparatur sipil negara (ASN).
  • BPU (Bukan Penerima Upah): Merupakan pekerja mandiri yang tidak memiliki hubungan kerja formal dengan pemberi kerja, seperti pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek online, dan freelancer.

Skema Pembayaran Iuran

Sistem pembayaran iuran untuk masing-masing kategori juga berbeda secara signifikan:

  • PU: Iuran dibayarkan secara bersama antara pemberi kerja dan pekerja, di mana perusahaan biasanya menanggung sebagian besar dari total iuran.
  • BPU: Seluruh iuran dibayarkan secara mandiri oleh peserta, tanpa kontribusi dari pihak lain, sehingga peserta bertanggung jawab penuh atas pembayaran iuran secara rutin.

Program Jaminan yang Diikuti

Jenis program jaminan yang diterima oleh masing-masing peserta juga tidak sama:

  • PU secara otomatis terdaftar dalam empat program, yaitu:

– Jaminan Hari Tua (JHT)
– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
– Jaminan Kematian (JKM)
– Jaminan Pensiun (JP)

  • BPU dapat memilih program yang ingin diikuti secara mandiri, yang umumnya mencakup:

– Jaminan Hari Tua (JHT)
– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
– Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Pensiun tidak diwajibkan bagi peserta BPU dan hanya tersedia dalam kondisi tertentu.

Proses Pendaftaran dan Administrasi

Cara pendaftaran dan pengelolaan administrasi juga berbeda berdasarkan jenis kepesertaan:

  • PU: Proses pendaftaran dilakukan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Semua administrasi, mulai dari pendataan hingga pembayaran iuran, ditangani langsung oleh perusahaan.
  • BPU: Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui kanal daring atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Peserta bertanggung jawab atas pembayaran iuran bulanan, pelaporan data, dan pengajuan klaim jika diperlukan.

Kesimpulan

Baik PU maupun BPU memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat. Namun, perbedaan dalam skema pembayaran, program yang diikuti, dan tanggung jawab administratif menjadikan keduanya tidak dapat disamakan.

Dengan memahami perbedaan antara PU dan BPU, setiap pekerja dapat menentukan bentuk kepesertaan yang paling sesuai dengan kondisi kerjanya. Yang terpenting adalah memastikan bahwa setiap individu terlindungi secara optimal dalam menghadapi risiko kerja dan masa depan. (*)

LAINNYA