KESRA | TD – BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang dirancang untuk melindungi seluruh pekerja dari risiko sosial ekonomi yang mungkin timbul akibat hubungan kerja. Dalam implementasinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Masing-masing kategori memiliki hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada status pekerjaan. Memahami perbedaan ini sangat penting agar individu dapat memilih skema perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Perbedaan pertama terletak pada jenis peserta yang termasuk dalam kategori PU atau BPU:
Sistem pembayaran iuran untuk masing-masing kategori juga berbeda secara signifikan:
Jenis program jaminan yang diterima oleh masing-masing peserta juga tidak sama:
– Jaminan Hari Tua (JHT)
– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
– Jaminan Kematian (JKM)
– Jaminan Pensiun (JP)
– Jaminan Hari Tua (JHT)
– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
– Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Pensiun tidak diwajibkan bagi peserta BPU dan hanya tersedia dalam kondisi tertentu.
Cara pendaftaran dan pengelolaan administrasi juga berbeda berdasarkan jenis kepesertaan:
Baik PU maupun BPU memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat. Namun, perbedaan dalam skema pembayaran, program yang diikuti, dan tanggung jawab administratif menjadikan keduanya tidak dapat disamakan.
Dengan memahami perbedaan antara PU dan BPU, setiap pekerja dapat menentukan bentuk kepesertaan yang paling sesuai dengan kondisi kerjanya. Yang terpenting adalah memastikan bahwa setiap individu terlindungi secara optimal dalam menghadapi risiko kerja dan masa depan. (*)