SERANG | TD — Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2022. Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17 persen.
“Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam, 30 November 2021.
Al Hamidi mengatakan, penetapan UMK mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidato kemarin sore.
Oleh karena itu, Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk menaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam penetapan tersebut, tiga wilayah di Banten tidak mengalami kenaikan UMK untuk tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64, Kabupaten Lebak naik menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.
Selanjutnya, Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.215.180.86, Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.230.792.65, Kota Tangerang naik menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.
Selanjutnya Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen. Kota Cilegon naik menjadi Rp4.340.254.18 dari Rp4.309.772.64 atau naik 0,71%. Kota Serang naik menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp3.830.549.10 atau naik 0,52 persen. (Den/Rom)