Menakar Ulang CSR PT. ASG: Antara Kepentingan Publik dan Kepentingan Proyek

waktu baca 4 minutes
Minggu, 19 Okt 2025 11:40 0 Nazwa

OPINI | TD — Pemberian dana sebesar Rp6 miliar oleh PT. Agung Sedayu Group (ASG) kepada 60 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu memantik perhatian publik. Di tengah narasi pemberdayaan ekonomi lokal, bantuan ini diklaim sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Namun, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang berperan mengawasi dinamika pembangunan daerah, saya menilai penting untuk menakar ulang arah dan substansi dari program CSR tersebut—apakah benar ia berorientasi pada kepentingan publik, atau justru berkelindan dengan kepentingan proyek perusahaan?

CSR dan Esensinya yang Terlupakan

CSR bukan sekadar praktik filantropi atau penyaluran dana sosial. Dalam makna idealnya, CSR merupakan komitmen berkelanjutan perusahaan untuk berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan secara bertanggung jawab.

Karena itu, CSR harus dijalankan secara transparan, terencana, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar seremoni pencitraan. Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme penyaluran dana dilakukan, siapa yang berhak menerima, apa tujuan kegiatan, serta bagaimana hasilnya akan diukur.

Sayangnya, dalam kasus ASG, minimnya keterbukaan informasi tentang seleksi koperasi penerima maupun bentuk kegiatan yang dijalankan menimbulkan pertanyaan serius. Tanpa kejelasan ini, sulit memastikan apakah program tersebut benar-benar berorientasi sosial atau sekadar menjadi instrumen ekonomi bagi pihak tertentu.

Jika dana CSR digunakan untuk kegiatan yang berorientasi profit, tanpa jaminan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, maka hal itu tidak dapat disebut sebagai CSR dalam arti substantif. CSR bukan dana modal usaha, melainkan instrumen pemberdayaan yang seharusnya berbasis nilai sosial dan keberlanjutan.

Jejak Panjang Proyek PIK 2

ASG bukan nama asing di dunia properti nasional. Melalui proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, perusahaan ini telah menjadi salah satu pemain besar dalam pengembangan kawasan pesisir di Kabupaten Tangerang. Namun, proyek tersebut juga menyisakan sejumlah catatan: dari isu reklamasi dan dampak lingkungan, hingga kerentanan sosial masyarakat pesisir.

Kondisi ini semakin menarik untuk dicermati setelah pemerintah pusat mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) dari kawasan Tropical Coastland di PIK 2. Pencabutan itu tentu berdampak pada strategi keberlanjutan proyek ASG.

Dalam konteks tersebut, penyaluran dana CSR dalam skala besar kepada koperasi di wilayah sekitar proyek menimbulkan pertanyaan yang wajar: apakah ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial yang tulus, atau bagian dari strategi membangun citra sosial demi menjaga kelangsungan proyek?

Spekulasi ini tidak untuk menghakimi, melainkan menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan CSR mutlak diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa tanggung jawab sosial telah bergeser menjadi alat diplomasi korporasi.

CSR Bukan Instrumen Politik

Sebagai mahasiswa dan aktivis yang percaya pada pentingnya tata kelola korporasi yang adil, saya menegaskan bahwa CSR tidak boleh dijadikan alat politik, apalagi sarana membangun pengaruh sosial di tingkat lokal.

Apabila CSR dijalankan dengan motif untuk memperoleh “izin sosial” atau meredam kritik terhadap proyek yang kontroversial, maka esensinya telah bergeser jauh dari semangat tanggung jawab sosial. CSR harus menjadi wujud kolaborasi yang setara antara perusahaan dan masyarakat, bukan sekadar strategi legitimasi.

Kami dari Solidaritas Mahasiswa Demokrasi Tangerang (SMDT) menekankan beberapa hal penting:

  • Program CSR harus dikelola secara terbuka dan partisipatif, dengan memastikan keterlibatan masyarakat luas, bukan hanya kelompok tertentu.
  • Pemerintah daerah dan lembaga terkait wajib memperkuat pengawasan terhadap penyaluran, pelaporan, dan dampak CSR agar sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial.
  • Koperasi penerima CSR sebaiknya menerapkan sistem pelaporan terbuka yang dapat diakses publik, guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

Penutup: Mengembalikan Makna CSR

CSR seharusnya menjadi wujud tanggung jawab moral dan sosial perusahaan, bukan alat barter politik, bukan pula sarana untuk menutupi jejak masalah lingkungan dan sosial di sekitar proyek.

Sudah saatnya kita bersikap kritis terhadap praktik “filantropi semu” yang sejatinya hanya berfungsi sebagai instrumen pencitraan. Jangan biarkan CSR berubah makna menjadi “Cara Sedayu Rayu”—strategi halus korporasi untuk membeli pengaruh dan membungkam kritik publik.

Pembangunan yang berkeadilan hanya akan tercapai jika masyarakat, pemerintah, dan perusahaan berdiri dalam rel transparansi dan tanggung jawab yang sejati. Mahasiswa, media, dan masyarakat sipil perlu terus mengawal arah kebijakan korporasi dengan sikap kritis namun konstruktif, agar CSR benar-benar kembali pada hakikatnya: membangun manusia, bukan sekadar membangun citra.

Penulis: Yanto
Ketua Solidaritas Mahasiswa Demokrasi Tangerang. (*)

LAINNYA