TANGERANG | TD – Di tengah isu pemanasan global atau krisis iklim yang mendesak untuk ditanggulangi, Indonesia mempunyai satu teladan masyarakat yang sungguh-sungguh peduli akan pentingnya memelihara kelestarian alam.
Adalah Suku Baduy, masyarakat adat di pedalaman Provinsi Banten bagian selatan, yang memberikan batas terhadap segala sesuatu yang dianggap asing dan bakal mencemari kelestarian alam mereka.
Suku Baduy, demikian mereka dipanggil menurut sungai Cibaduy yang melintasi daerah pemukiman mereka. Suku Baduy dikenal sebagai orang menolak apa pun yang hendak memasuki tanah perkampungan mereka. Hal itu dilakukan demi menjaga tradisi leluhur, termasuk lingkungan hutan yang dianggap suci.
Suku Baduy mendiami Desa Kanekes, Leuwidamar, Lebak, Provinsi Banten. Luas wilayah yang didiami oleh masyarakat Baduy sebesar 5.101,8 hektar. Luas tersebut terdiri dari area pertanian 2.570 hektar, kawasan hutan lindung 2.532 hektar. Dengan jumlah penduduk sebesar 11.172 jiwa.
Lalu apa saja yang dilakukan Suku Baduy sehingga disebut sebagai suku yang peduli terhadap kelestarian alamnya? Berikut jawabannya.
Membagi masyarakat Suku Baduy dalam 3 kawasan
Kawasan pembagian masyarakat Suku Baduy berbentuk tiga lingkaran konsentris. Masyarakat yang terletak paling dalam dituntut untuk hidup sesuai dengan aturan “kemandalaan”. Masyarakat bagian inti ini disebut Suku Baduy Dalam. Kemandalaan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan wilayah kekuasaan lembaga keagamaan. Masyarakat inti inilah yang menjamin perlindungan terhadap hutan adat agar selalu lestari.
Masyarakat pada lingkaran konsentris kedua disebut Suku Baduy Luar. Tuntutan kemandalaan pada suku ini tidak sebanyak dan seketat seperti yang terdapat pada Suku Baduy Dalam.
Masyarakat lingkaran konsentris ketiga menempati daerah di luar Desa Kanekes. Namun, masih mempunyai kekerabatan dengan Suku Baduy Dalam maupun luar. Masyarakat ini tidak disebut sebagai Baduy. Meskipun secara wilayah mereka mempunyai relasi terhadap peraturan dan sistem hidup khas Tatar Kanekes, tetapi mereka tidak dituntut untuk melakukannya sama sekali. ***