Masuk Zona Kuning, PPKM Mikro Tetap Berlaku di Kabupaten Tangerang

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Feb 2021 17:05 0 56 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Meski telah masuk zona kuning penyebaran covid-19 di Provinsi Banten, namun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Tangerang tetap berjalan.

“Mudah-mudahan dengan adanya dukungan masyarakat kita dapat menjadi zona hijau,” ungkap Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi kepada TangerangDaily, Rabu (17/2/2021).

Dinas Kesehatan Provinsi Banten merilis, terjadi perubahan status kedaruratan penyebaran covid-19 di delapan kabupaten/kota di Banten sejak 16 Februari 2021. Kabupaten Tangerang satu-satunya wilayah yang masuk zona kuning, sementara Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak berstatus oranye.

Penetapan status zonasi itu berdasarkan tingkat kedaruratan yang digambarkan menggunakan warna merah (tinggi), oranye (sedang), kuning (rendah), dan hijau (tidak ada kasus).

Berita Tangerang, Berita Tangerang Terbaru, Berita Tangerang Terkini, Berita Tangerang Hari Ini, Berita Kabupaten Tangerang, Berita Kabupaten Tangerang Terbaru, Berita Kabupaten Tangerang Terkini, Berita Kabupaten Tangerang Hari Ini: Masuk Zona Kuning, PPKM Mikro Tetap Berlaku di Kabupaten Tangerang

Info grafik penyebaran virus covid-19 di Provinsi Banten per 16 Februari 2021. (Sumber ilustrasi: Dinas Kesehatan Provinsi Banten).

Zona kuning ditetapkan jika hanya ditemukan 1-5 kasus dalam satu RT (rukun tetangga), zona oranye 6-10 kasus, dan zona merah diatas 10 kasus.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten memfokuskan pelaksanaan PPKM berskala mikro di wilayah Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangsel). Hal ini karena tiga wilayah itu dinilai memiliki tingkat risiko tinggi penyebaran covid-19 dibandingkan wilayah lainnya di Banten.

Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Mikro berlaku sejak 9 hingga 22 Februari 2021. Hasil di Kabupaten Tangerang, tak satu pun lingkungan di tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) yang masuk zona merah covid-19. Sepekan kemudian, Kabupaten Tangerang pun masuk zona kuning. (Sayuti/Rom)

LAINNYA