KABUPATEN TANGERANG | TD — Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan 5 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil desa. Para tersangka itu 4 mantan kepala desa (kades) dan satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Keempat mantan kades tersebut adalah SN, mantan kades Pasir Gintung, M mantan kades Gaga, DM mantan kades Buaran Mangga, STN mantan kades Bonisari. Sementara mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, pria berinsial SA.
“Kami tetapkan 5 tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa, 4 mantan kades, 1 mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” terang Nova Eliza Saragih Kepala Kejari Kabupaten Tangerang saat jumpa pers di kantornya, Kamis 9 Juni 2022.
Nova mengatakan, modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil kepada penyedia mobil, akibatnya kendaraan tersebut tidak memiliki surat-surat kendaraan.
“Pelaku akan kami tahan selama 20 hari ke depan,” imbuh Nova.
Nova menambahkan, pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa, dan memperbolehkan kades melakukan pengadaan mobil operasional desa.
“Ada 20 desa yang menganggarkan mobil operasional desa, di antaranya 4 mantan kepala desa yang saat ini menjadi tersangka,” pungkasnya.