BANTEN | TD — Polisi menangkap seorang pria di Kabupaten Serang karena melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang baru berusia 3 tahun.
Aksi tersangka menyuruh korban berdiri di atas sebuah ember kecil berwarna putih dengan kondisi leher diikat menggunakan kabel berwarna hitam. Adegan yang membahayakan nyawa korban direkam tersangka menggunakan ponsel, kemudian mengirimkannya video rekaman adegan itu kepada keluarga istrinya melalui aplikasi WhatsApp.
Video tersebut lalu tersebar di media sosial. Tak terima dengan perilaku tersangka, ibu sang anak lalu melapor ke Mapolda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, tersangka melakukan tindakan tersebut untuk mengancam mantan istrinya yang tak lain ibu kandung korban.
“Motif tersangka melakukan kekerasan tersebut sebagai ancaman agar istrinya mau kembali rujuk dengannya yang telah pisah ranjang sejak Juni 2022,” ucap Shinto, Jumat 29 Juli 2022.
Shinto menjelaskan, tersangka sudah dua kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan adegan serupa, yaitu di Terminal Pakupatan, Serang dan di sebuah tempat pengolahan kayu di Kecamatan Curug, Kota Serang pada Jumat, 15 Juli 2022 sekitar pukul 05.30 WIB.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka pada Jumat, 22 Juli 2022 sekira pukul 19.50 WIB di Kecamatan Curug, Kota Serang,” jelas Shinto.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Herliya mengatakan, tersangka membuat konten kekerasan terhadap anak untuk menarik perhatian mantan istrinya.
“Pembuatan konten dilakukan dari 29 Juni sampai 15 Juli 2022. Terdapat empat konten yang tersebar di masyarakat, anak merupakan hasil dari pernikahan sirih tersangka dengan mantan istrinya,” katanya.
Tersangka saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan diprasangkakan melanggar Pasal 80 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. (Red)