KOTA TANGERANG | TD — Tingginya angka kasus HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) di Kota Tangerang menjadi perhatian serius dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang, yang menggelar demonstrasi di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang pada hari Kamis (24/10/2024).
Berdasarkan data dari website satudata.tangerangkota.go.id, tercatat sebanyak 311 kasus HIV/AIDS di Kota Tangerang pada tahun 2023. Angka yang signifikan ini juga menarik perhatian DPRD Kota Tangerang, yang telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2021 tentang penanggulangan HIV/AIDS.
Dalam orasinya, koordinator lapangan Aditya Nugraha menekankan bahwa aksi ini merupakan upaya moral untuk mendesak Dinas Kesehatan Kota Tangerang agar segera menginisiasi pembentukan Peraturan Walikota mengenai penanganan HIV/AIDS.
“Kami melihat bahwa sejak tahun 2021 hingga 2024, Dinas Kesehatan Kota Tangerang belum menunjukkan keseriusan dalam menanggapi Perda No. 04 Tahun 2021 tentang HIV/AIDS. Jumlah penderitanya terus meningkat, tetapi belum ada aturan teknis yang mengatur,” ujar Aditya Nugraha, yang juga menjabat sebagai Sekretaris SEMMI Cabang Tangerang.
Lebih lanjut, Aditya menyoroti kurangnya keharmonisan antara Pemerintah Kota Tangerang, Pj Walikota, dan Ketua DPRD Kota Tangerang, yang terlihat dari tidak diterapkannya aturan turunan yang diperlukan.
Di tempat yang sama, Indri Damayanthi, Ketua SEMMI Cabang Tangerang, menambahkan bahwa jika Dinas Kesehatan tidak menganggap perlu adanya aturan turunan dalam bentuk Peraturan Walikota, hal ini berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran.
“Perda ini akan menjadi mubadzir, dan anggaran rakyat dalam APBD akan terbuang sia-sia untuk menyusun aturan Perda No. 4 Tahun 2021 tersebut, jika Dinas Kesehatan Kota Tangerang menganggapnya tidak penting,” tegas Indri Damayanthi kepada para wartawan.
Sekretaris Dinas Kesehatan, dr. Sudarto Mangapul Marsangap Tua, M.Kes, beserta stafnya, menemui para demonstran dan menyatakan bahwa Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Dinas Kesehatan, tidak perlu membuat aturan turunan dalam bentuk Perwal, karena pelayanan terkait HIV/AIDS sudah termasuk dalam layanan yang wajib diberikan kepada masyarakat.
Sebagai langkah selanjutnya, SEMMI Tangerang berencana meminta diadakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Tangerang untuk membahas isu ini lebih lanjut. (*)