LPLH-SDA MUI Gaungkan Gerakan “Selamatkan Pangan” untuk Atasi Krisis

waktu baca 4 minutes
Kamis, 28 Agu 2025 23:52 0 Nazwa

JAKARTA | TD – Di tengah krisis pangan global yang semakin mengkhawatirkan, upaya penyelamatan makanan menjadi solusi krusial. Langkah ini tidak hanya berperan dalam menyediakan pangan bagi jutaan orang yang masih menghadapi kelaparan, tetapi juga berkontribusi signifikan dalam mengurangi emisi gas rumah kaca yang memperparah perubahan iklim. Gagasan penyelamatan pangan kini semakin mendapat perhatian dalam kebijakan berbagai negara, termasuk Indonesia.

Hal ini ditegaskan melalui peluncuran “Policy Draft Selamatkan Pangan” oleh Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (LPLH-SDA MUI) di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025. Dokumen kebijakan ini merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yang saat ini tengah menginisiasi Waste Crisis Center sebagai respons terhadap meningkatnya permasalahan sampah di Indonesia.

Ketua LPLH-SDA MUI, Dr. Hayu Prabowo, menekankan bahwa persoalan pangan tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi dan lingkungan, tetapi juga memiliki dimensi moral dan spiritual yang mendalam. Oleh karena itu, penyelamatan pangan harus dipandang sebagai kewajiban agama dan sosial sekaligus sebagai upaya menjaga kelestarian kehidupan di bumi.

“Setiap butir nasi yang terbuang merupakan bentuk pemborosan (tabdzir) dan pembaziran (israf) yang dilarang dalam ajaran agama. Menyelamatkan pangan berarti menjalankan kewajiban moral, sosial, dan ibadah, serta menjaga keberkahan Allah atas bumi ini,” ujar Dr. Hayu.

Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan tingkat pemborosan makanan tertinggi di dunia. Data Bappenas tahun 2021 menunjukkan bahwa food loss and waste (FLW) di Indonesia mencapai antara 23 hingga 48 juta ton per tahun, atau setara dengan 115 hingga 184 kilogram per kapita. Bahkan, laporan The Economist menempatkan Indonesia di posisi kedua secara global dengan rata-rata 300 kilogram makanan terbuang per orang setiap tahunnya.

Menurut Dr. Hayu, jumlah makanan yang hilang tersebut sebenarnya cukup untuk memberi makan hingga 125 juta orang setiap tahun. Selain itu, sampah makanan juga menyumbang sekitar 7,29 persen dari total emisi gas rumah kaca nasional, sehingga menjadi faktor penting yang memperburuk perubahan iklim sekaligus menambah beban pengelolaan sampah di Indonesia.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya Kementerian Lingkungan Hidup, Noer Adi Wardojo, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat regulasi pengelolaan sampah organik. Upaya ini diarahkan agar sampah organik dapat diolah menjadi pupuk organik dan bahan pembenah tanah, sekaligus mendukung program swasembada pangan yang berkelanjutan serta mencegah pembuangan makanan yang masih layak konsumsi.

Keberhasilan strategi ini hanya dapat dicapai melalui kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, pelaku usaha, komunitas agama, media, organisasi masyarakat sipil, hingga rumah tangga harus bersinergi untuk menekan pemborosan pangan, mengurangi timbunan sampah, dan membangun budaya konsumsi yang lebih bijak dan bertanggung jawab.

Paradigma baru yang diusung dalam “Policy Draft Selamatkan Pangan” adalah melihat makanan berlebih bukan sebagai limbah, melainkan sebagai sumber daya berharga yang dapat dimanfaatkan untuk membantu sesama, mengurangi tekanan terhadap lingkungan, dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Paradigma ini menekankan nilai kemanusiaan, keberlanjutan, serta ketaatan terhadap nilai-nilai agama.

Dokumen kebijakan ini juga menegaskan ketentuan Fatwa MUI No.41/2014 yang menyatakan bahwa membuang barang yang masih bermanfaat, termasuk makanan, hukumnya haram. Dengan demikian, penyelamatan pangan bukan hanya soal efisiensi atau keberlanjutan, tetapi juga merupakan kewajiban syar’i bagi setiap Muslim.

“Mengelola pangan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bagian dari moralitas untuk mewujudkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, dan menjalankan perintah agama. Pandangan ini menegaskan bahwa isu pangan harus ditempatkan dalam kerangka multidimensi: sosial, ekologis, ekonomi, dan spiritual,” jelas Dr. Hayu.

Indonesia kini berada pada titik kritis: sebagai salah satu negara penghasil limbah makanan terbesar sekaligus menghadapi tingkat kerawanan pangan yang tinggi. Gerakan Selamatkan Pangan (GERSEP) diharapkan mampu mengubah kondisi ini dengan menjadikan surplus makanan bukan sebagai beban lingkungan, melainkan sebagai modal sosial untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Dengan menyelamatkan pangan, kita tidak hanya menyelamatkan bumi, tetapi juga menolong sesama dan menunaikan nilai keimanan. Pesan ini menegaskan bahwa penyelamatan pangan adalah langkah integral menuju bangsa yang lebih adil, berkelanjutan, dan diridhoi oleh Tuhan,” tutup Dr. Hayu. (*)

LAINNYA