KOTA TANGSEL | TD — Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten menyatakan keprihatinannya atas peristiwa bayi 10 bulan dicat warna silver yang diduga diajak untuk mengemis di Pamulang, Tangsel.
“Suatu tindakan yang bukan hanya tentang melanggar hak, merendahkan harkat dan martabat anak, tetapi lebih dari itu, memporak-porandakan sejumlah aturan hukum tentang perlindungan anak di Indonesia,” kata Ketua LPA Banten Iip Syahfrudin, Kamis, 30 September 2021.
Iip menegaskan bahwa pelaku eksploitasi ekonomi terhadap anak harus dihukum berat, meskipun pelakunya adalah orang tua si anak untuk memberi efek jera.
Ia juga mengingatkan pemerintah tentang deklarasi yang pernah dilakukan, yaitu Indonesia Bebas anak jalanan tahun 2017 lalu.
“Tangkap, proses dan hukum jaringan tersebut, agar menjadi informasi, pembelajaran dan terapi kejut bagi masyarakat, khususnya para pelaku.
Sehingga tidak lagi terjadi proses-proses pelanggaran dan pengkerdilan terhadap hak-hak anak di Indonesia,” tegasnya.
Dia mengatakan kecenderungan hukuman ringan tersebut karena adanya kekhawatiran bahwa anak tersebut tidak ada yang mengurus.
Perlindungan bagi anak dan atau bayi yang dijadikan manusia silver, itu, kata dia, diatur dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Serta jika terdapat di daerah tersebut yaitu Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman bagi pelaku sangat jelas dalam UU tersebut. Bahkan jika pelakunya adalah orang tua, wali atau pengasuh anak,
maka ada penambahan hukuman yang diatur oleh UU, dan hak kuasa asuh dicabut atau dialihkan untuk sementara waktu,” pungkasnya. (Wok/Rom)