KABUPATEN TANGERANG | TD — Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Tangerang menyampaikan hasil kinerja mereka menjelang akhir tahun 2024.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Mas Iman Kusnandar, menjelaskan berbagai pencapaian yang dicapai sejak bulan Mei hingga Desember 2024.
“Kami adalah sebuah lembaga yang didirikan atas persetujuan Bupati. Tugas utama kami adalah membantu Bupati dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat di sektor pendidikan,” ungkap Iman di ruang Solear, Puspemkot Kabupaten Tangerang, pada Senin, 23 Desember 2024.
Sejauh ini, Iman mengamati bahwa masih ada banyak masalah yang dihadapi oleh anak-anak dan para guru di Kabupaten Tangerang yang membutuhkan perhatian lebih. Terutama, katanya, terkait anak-anak yang terpaksa putus sekolah akibat masalah ekonomi.
“Kami memiliki program untuk mempercepat penanganan siswa yang putus sekolah, yang kami sebut Gerakan Lanjut Sekolah (Gelas),” jelasnya dalam jumpa pers di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Senin, 23 Desember 2024.
“Dinas pendidikan memiliki batasan dalam pelaksanaan tugas. Oleh karena itu, kami sebagai Dewan Pendidikan harus dapat melayani masyarakat dan menjembatani kebutuhan mereka kepada kepala daerah,” tambahnya.
Dari hasil kerja Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang selama beberapa bulan terakhir, Iman menyampaikan beberapa poin rekomendasi serta rencana kegiatan yang akan diusulkan untuk tahun 2025.
“Beberapa di antaranya adalah rotasi dan mutasi tenaga pendidik yang masih banyak menjalankan tugas rangkap/PLT, serta sebaran guru yang tidak merata. Kami juga mendorong peningkatan pengelolaan keuangan di sekolah,” papar Iman.
“Kami akan fokus pada program yang ramah terhadap anak, guru, dan orang tua, serta penguatan pendidikan karakter, kesejahteraan guru, dan perlindungan bagi guru,” tambahnya.
Iman juga menyatakan pentingnya mempelajari budaya dan sejarah Kabupaten Tangerang. Oleh karenanya, mereka akan merekomendasikan penerapan kurikulum lokal bagi para siswa.
“Dalam satu hari, semua siswa diwajibkan menggunakan bahasa daerah mereka, seperti Betawi, Sunda Banten, dan Jawa Banten,” ujarnya.
“Untuk melestarikan dan menguatkan keberadaan Kampung Lengkong Kyai sebagai pusat kaligrafi di Indonesia, perlu ada dukungan dari Pemda untuk mendirikan sekolah di sana,” lanjutnya.
Rencana berikutnya adalah berkolaborasi denganKantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang untuk merumuskan program belajar yang berlangsung setelah maghrib hingga isya.
“Dengan adanya kebijakan jam belajar yang ditetapkan antara pukul 19.30-20.30 WIB, kami akan mencegah pelajar keluar rumah setelah sekolah. Selain itu, siswa juga dilarang membawa HP ke sekolah,” terangnya.
“Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif bagi siswa, seperti tawuran, penculikan, pelecehan seksual, dan berbagai masalah lainnya,” tutupnya. (Idris Ibrahim/Red)