KABUPATEN TANGERANG | TD — Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang memutar balik 15 truk pengangkut pasir dan tambang karena beroperasi di luar jam operasi.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri mengatakan angkutan berat tersebut dipaksa putar balik di Pos Pantau wilayah perbatasan Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang, Sabtu 8 Januari 2022.
“Karena melanggar jam operasional berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018, tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah),” ujarnya.
Sukri mengatakan belasan truk tersebut melanggar batas jam operasional, yaitu di bawah jam 22.00 WIB.” Ini sangat bahaya apalagi truk bertonase besar, kita bisa lihat sendiri pada siang hari banyak warga yang melintas,” lanjutnya.
Dishub Kabupaten Tangerang akan terus melakukan kegiatan rutin penertiban truk pengangkut pasir yang melanggar jam operasional di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami imbau kepada para pengemudi truk untuk selalu mematuhi peraturan yang ada. Ini juga kan untuk keselamatan dan kenyamanan warga masyarakat Kabupaten Tangerang juga,” ujar Sukri. (Faraaz/Rom)