BANDARA | TD — Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terus memproses dugaan pelanggaran keimigrasian dua warga negara Tiongkok yang merupakan kru pesawat kargo asal Cina.
Saat ini, pilot dan kopilot pesawat non reguler atau pengangkut barang itu ditahan untuk penyelidikan. “Kami selidiki karena arahnya ke pidana,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto, Sabtu 29 Januari 2022.
Dua WNA Tiongkok itu, kata Romi, merupakan pilot dan kopilot penerbangan non regular pengangkut barang atau cargo. Pesawat dengan nomor penerbangan CYZ251 itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 20 Januari lalu sekitar pukul 15.25 Wib.
Penerbangan tersebut membawa pesawat yang dibeli oleh salah satu maskapai di Indonesia. Adapun selaku penanggungjawab pengangkutan barang itu adalah PT URI.
Setiba di Bandara Soekarno-Hatta semua kru pesawat menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta. “Saat diperiksa, dua kru itu diketahui tidak ada pemberitahuan kedatangan, semestinya ada pemberitahuan kedatangan sebelumnya,” kata Romi.
Seharusnya, kata Romi, PT URI dan PT Karimas selaku penanggung jawab memberitahukan kedatangan kru WNA asal Cina itu 48 jam sebelum kedatangan. “Selain tidak ada pemberitahuan, 2 kru itu tidak memiliki visa dan masa berlaku paspornya kurang dari 6 bulan,” kata Romi.
Hingga kini, dua kru pesawat kargo itu masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Romi mengatakan PT URI dan PT Karisma selaku penanggung jawab alat angkut saat ini tengah dalam proses pendalaman dan tindak lanjut terkait dugaan pelanggaran Permenkumham nomor 44 Tahun 2015 Pasal 4 Ayat 1. “Jika memang ditemukan pelanggaran, maka terhadap awak alat angkut tersebut akan dilakukan proses selanjutnya, dan sebagaimana tertera pada Permenkumham No. 44 Tahun 2015, pasal 115, awak alat angkut yang merupakan orang asing tersebut sedang dalam proses tindak lanjut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta,” tambah Romi. (Faraaz/Rom)