Kab. TangerangKriminal

Polsek Tigaraksa Bekuk 2 Pelaku Spesialis Pencuri Sepeda Motor

788
Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang  menangkap dua pelaku spesialis pencuri sepeda motor. "Pelaku JA (28) dan AE (26) warga Solear, Kabupaten Tangerang," ujar Kapolsek Tigaraksa Ajun Komisaris Hengki Kurniawan, Selasa 22 Februari 2022.
Ilustrasi pencurian sepeda motor (TangerangDaily)
Bagikan:

KABUPATEN TANGERANG | TD — Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang  menangkap dua pelaku spesialis pencuri sepeda motor. “Pelaku JA (28) dan AE (26) warga Solear, Kabupaten Tangerang,” ujar Kapolsek Tigaraksa Ajun Komisaris Hengki Kurniawan, Selasa 22 Februari 2022.

Hengki Kurniawan menjelaskan kejadian bermula pada Minggu (20/02) pukul 13.00 WIB, korban sedang mengarit rumput di kebun di Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Sepeda motor korban ditinggal di pinggir kebun, kemudian hilang saat ia akan pulang. “Korban kaget melihat sepeda motornya sudah tidak ada, selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Tigaraksa.”

Dari hasil pelaporan tersebut tim unit Reskrim Polsek Tigaraksa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ajun Komisaris Subarjo melakukan pengejaran ke arah Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor pukul 14.30 WIB.

Pada saat di lintasan kereta Api Tenjo, kebetulan kereta sedang berhenti dan pelaku pencurian sepeda motor sedang membawa sepeda motor korban. “Ciri-ciri sepeda motor sama dengan milik korban,” kata Hengki.

Saat itu juga langsung dilakukan penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Tigaraksa. Dari hasil penangkapan tersebut, tim unit Reskrim mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah milik pelaku dan 1 buah anak kunci leter T alat  yang digunakan pelaku untuk mencuri sepeda motor.

Hengki Kurniawan mengatakan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Faraaz/Rom)

Bagikan:
Exit mobile version