hpn2024
Kota TangerangKriminal

Perampok Toko Emas di ITC BSD Diringkus Polisi

892
×

Perampok Toko Emas di ITC BSD Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Empat pelaku perampokan toko emas di ITC BSD beberapa waktu yang lalu berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel.
Polres Tangsel menangkap empat pelaku perampokan toko emas di ITC BSD beberapa waktu. (Foto : Idris Ibrahim/TangerangDaily)
Bagikan:

KOTA TANGSEL | TD Empat pelaku perampokan toko emas di ITC BSD beberapa waktu yang lalu berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel.

Keempat pelaku tersebut berinisial S (37), TH (36), MK (33) dan H (44). Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Bogor Jawa Barat, Grobogan Jawa Tengah, dan Benda Kota Tangerang.

“Tim gabungan dari Polres Tangsel bergerak ke tiga wilayah tersebut pada 29 September 2022,” ujar Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu, Jumat 30 September 2022.

Setelah berhasil menangkap keempat pelaku, polisi mengungkap jika gerombolan tersebut bukan pertama kali beraksi pada Jumat 16 September 2022 lalu tersebut. Melainkan sudah tiga kali beraksi di lokasi berbeda.

“Ini bisa dibilang mereka spesialis perampokan toko emas, karena mereka sudah 3 kali melakukannya, Toko Mas Jaya Baru (Pasar Kemis), Toko Mas Paris (Cikupa), Toko Mas Sinarmas ITC BSD (Serpong),” katanya.

Selain menangkap keempat pelaku, petugas juga mengamankan 18 barang bukti, di antaranya sejumlah uang, ATM hingga beberapa jenis senjata api yang digunakan para pelaku saat beraksi.

“Barang bukti yang kami amankan satu pucuk senjata appi jenis G2 combat kaliber 9 mm beserta lima butir peluru kaliber 9 mm, satu pucuk senjata api jenis FN merk Colt type MK IV kaliber 9 mm, 1 selongsong peluru. Dan sejumlah uang sekira Rp8 juta lebih,” ucapnya.

Diketahui, perampok toko emas di pusat perbelanjaan ITC BSD tersebut terjadi pada Jumat, 16 September 2022 sekitar pukul 12.15 WIB.

Peristiwa itu sempat membuat panik pengunjung, karena para pelaku membawa senjata api.

Atas perbuatannya, kata Sarly, keempat tersangka dijerat pasal Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951.

“Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun” pungkasnya.(Idris Ibrahim/Rom)

Bagikan: