Banten/NasionalKriminal

Dua Maling Motor di Kota Serang Berlebaran di Hotel Prodeo

345
Dua orang tersangka pencurian sepeda motor, AD (22) dan AK (24) meringkuk di balik jeruji besi Polres Serang Kota. Keduanya ditangkap setelah 9 kali beraksi.
Polres Serang Kota memangkap dua tersangka pencurian sepeda motor yang telah 9 kali beraksi di wilayah tersebut. (Foto : Polda Banten)
Bagikan:

KOTA SERANG | TD Dua orang tersangka pencurian sepeda motor, AD (22) dan AK (24) meringkuk di balik jeruji besi Polres Serang Kota. Keduanya ditangkap setelah 9 kali beraksi.

Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda.

“Tersangka AD ditangkap saat sedang berada di Dermaga Penyeberangan Merak pada Rabu (13/04) sekitar pukul 01:30 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari yang sama petugas berhasil membekuk AJ di rumahnya,” ujar Maruli, dikutip Kamis, 14 April 2022.

Maruli menambahkan bahwa kedua pelaku ini sudah melakukan sebanyak 9 kali pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Serang Kota.

“Di Ciracas sebanyak 7 kali, kemudian di Taktakan ada 1 kali dan di Ciruas 1 kali. Tersangka ini cukup sadis, mereka menakut-nakuti korban menggunakan Senpi mainan dan mengambil kendaraan yang terparkir atau yang pemiliknya abai. Adapun alat yang digunakan pelaku menggunakan kunci T,” tambahnya.

Maruli menjelaskan, kedua tersangka ini masing-masing memiliki peran, yang satu sebagai pengawas atau mengintai dan satu lagi pelaku untuk mengetik atau mengambil paksa.

Kemudian, sepeda motor hasil kejahatan itu disimpan oleh pelaku, kemudian dijual melalui COD (Cash on delivery)

“Dijual dengan harga berkisar 3 juta sampai dengan 3,5 juta. Tersangka mengaku hasil penjualan sepeda motor itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Selain itu, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serang Kota juga masih mengejar barang bukti yang disimpan oleh tersangka serta yang berhasil dijual. Juga akan mengungkap apakah ada penadah lain atau memang ada pelaku lain yang turut serta dalam kejahatan tersebut.

“Atas perbuatan kedua pelaku ini, mereka dikenakan pasal 363 KUHP Pidana tentang pidana pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Bagikan:
Exit mobile version