KPU Pandeglang Pecat 4 Anggota PPS di Cikedal Karena Tidak Netral

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Nov 2024 18:07 0 72 Redaksi

PANDEGLANG | TD — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang mengambil langkah tegas dengan memecat empat anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Cikedal. Tindakan ini diambil setelah mereka terbukti tidak netral dengan berfoto bersama Calon Bupati Pandeglang, Fitron Nur Ikhsan.

Keputusan pemecatan ini merujuk pada pelanggaran kode etik yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 mengenai pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilu. KPU Pandeglang telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 2940 tahun 2024, yang mencakup pemberhentian Zaenal Apipin (Sekretaris PPS Desa Dahu), Nana Supriadi Hidayat (Sekretaris PPS Desa Cipicung), Deni Hendriayana (Ketua PPS Desa Padahayu), dan Gun Gun Heryana (Anggota PPS Desa Cening).

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah, pada 20 November 2024. Dalam dokumen tersebut, dijelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Pandeglang, yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 159/HK.07.6-BA/3601/2024. Setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi, para terlapor mengakui kesalahan dalam menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu.

Falahudin, Komisioner KPU Pandeglang Divisi Parmas, mengonfirmasi keputusan pemberhentian tersebut. “Kami telah memberhentikan keempat anggota PPS ini,” ujarnya melalui WhatsApp pada Rabu (20/11/2024). Keputusan ini juga didasarkan pada rekomendasi dari Bawaslu Pandeglang.

KPU kini tengah mempersiapkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh keempat anggota PPS tersebut. Falahudin menekankan pentingnya netralitas bagi seluruh penyelenggara Pilkada dan mengingatkan agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sebelumnya, keempat anggota PPS ini dilaporkan ke Bawaslu Pandeglang karena diduga tidak netral dalam mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan-Diana Drimawati Jayabaya. Ketua Pergerakan Sahabat Iing (PSI), Indra Bule, menekankan bahwa pelanggaran netralitas ini menjadi perhatian serius dan telah dilaporkan ke Bawaslu Pandeglang pada 19 November 2024. (*)

Unggulan

LAINNYA