BANTEN TD – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mengumumkan syarat pendaftaran calon anggota Panitian Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Rencananya, pengumuman penerimaan dan pendaftaraan calon anggota PPS akan dibuka mulai 18 Desember 2022.
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi para pendaftar calon anggota PPS. Antaranya :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK,PPS dan KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dalam hal pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani juga termasuk didalamnya tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) adalah yang atau tidak memiliki riwayat penyakit. Antara lain, hipertensi, diabetes militus, tuberkulosis, stroke, kanker, penyakit jantung, penyakit ginjal, penyakit hati, penyakit paru dan penyakit imun yang dibuktikan dengan surat pernyataan.***