Korupsi APBDes: Dua Operator Desa di Tangerang Ditangkap, Kerugian Negara Mencapai Rp1,27 Miliar

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Feb 2025 21:51 0 56 Redaksi

WISATA | TD – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pencairan ganda Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut berperan sebagai operator keuangan desa.

“Modus operandi yang mereka lakukan adalah dengan melakukan pencairan ganda melalui Aplikasi Sistem Transaksi Non Tunai Desa (Sitansa),” jelas Doni saat memberikan keterangan kepada media pada Rabu, 12 Februari 2025.

Doni menjelaskan bahwa penyidik dari Bidang Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan Ttrsangka AI, yang menjabat sebagai Operator Desa Pondok Kelor, dan HK, yang bertugas sebagai Operator Desa Kampung Kelor, keduanya berasal dari Kecamatan Sepatan Timur.

“Kedua tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan dalam sistem pencairan APBDes untuk tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang,” tambahnya.

Doni juga menyebutkan bahwa AI dan HK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini kedua tersangka kami titipkan di Rumah Tahanan Kelas I Tangerang di Jambe selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.

Doni juga memaparkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tersangka AI telah menyebabkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp789.810.815. Sementara itu, perbuatan Tersangka HK mengakibatkan kerugian sebesar Rp481.785.687.

“Mereka memanfaatkan akses yang dimiliki terhadap sistem transaksi non tunai desa. Saat ini, keduanya telah ditahan dan diyakini telah menyebabkan kerugian bagi negara,” tutup Doni. (*)

""
""
""
LAINNYA