Kopdes Merah Putih Jadi Fokus, ABPEDNAS-Kejakgung Tingkatkan Pengawasan Dana Desa

waktu baca 4 minutes
Rabu, 30 Jul 2025 12:43 0 Nazwa

SUBANG | TD – DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) dari Kejaksaan Agung baru-baru ini menandatangani sebuah Perjanjian Kerja Sama. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa dan mengoptimalkan peran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai penggerak ekonomi masyarakat.

Dalam keterangan pers yang dirilis oleh DPP ABPEDNAS pada Rabu, 30 Juli 2025, disebutkan bahwa penandatanganan perjanjian tersebut berlangsung pada 29 Juli 2025 di Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kerja sama ini bertujuan untuk memberdayakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar lebih aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan kontrol sosial terhadap pemerintahan desa, termasuk dalam hal penggunaan Dana Desa dan pengelolaan koperasi desa yang berbasis gotong royong.

Kolaborasi ini sejalan dengan tugas dan fungsi BPD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai lembaga demokratis di desa yang mengawasi transparansi dan akuntabilitas publik.

Dalam acara penandatanganan, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., selaku JAMINTEL Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari strategi pencegahan dalam penegakan hukum melalui pemberdayaan elemen-elemen desa.

“Kami menganggap ABPEDNAS sebagai mitra strategis yang memiliki struktur hingga tingkat desa, dan peran BPD sangat penting dalam mengawasi pembangunan serta pengelolaan ekonomi desa, termasuk Dana Desa dan Koperasi Merah Putih sebagai bentuk ekonomi kolektif masyarakat,” ujarnya.

Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia, Ir. H. Indra Utama, M.PWK, IPU, juga menekankan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola desa.

“ABPEDNAS siap menjadi mitra aktif Kejaksaan dalam mengawasi Dana Desa dan mendampingi Kopdes Merah Putih agar tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi ekonomi masyarakat desa, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh anggota BPD di bawah koordinasi ABPEDNAS akan terlibat dalam program pelatihan, asistensi hukum, dan literasi ekonomi desa, bekerja sama dengan Kejaksaan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dukungan dari Pemerintah

Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, yang hadir dalam acara tersebut, menekankan bahwa Dana Desa adalah aset negara yang harus dijaga secara kolektif untuk mencegah potensi kebocoran.

“Kita harus menjaga uang desa ini dengan baik. Jangan sampai bocor. BPD harus menjadi pagar etika dan moral desa, dan Koperasi Merah Putih diharapkan dapat memutar roda ekonomi desa dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” ungkap Dedi Mulyadi.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, juga menekankan pentingnya pengawasan yang melibatkan semua unsur desa.

“Dana Desa dan koperasi harus menjadi alat kedaulatan ekonomi masyarakat desa. Pemerintah pusat sangat mendukung kolaborasi antara ABPEDNAS dan JAMINTEL, dan BPD adalah ujung tombak pengawasan. Integritas dan efektivitas pembangunan desa sangat bergantung pada partisipasi masyarakat desa itu sendiri,” katanya.

Arah Implementasi

Keterangan pers dari ABPEDNAS juga menyebutkan bahwa melalui kerja sama ini, ABPEDNAS dan JAMINTEL Kejaksaan Agung akan melaksanakan berbagai kegiatan bersama, termasuk sosialisasi hukum di tingkat desa, deteksi dini potensi penyimpangan anggaran desa, edukasi tentang koperasi dan literasi ekonomi desa, serta penguatan sistem pelaporan dan pengawasan partisipatif berbasis masyarakat.

Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut konkret dari Apel Akbar Jaga Desa yang diadakan pada 3 Juli 2025 di Gedung Nusantara IV MPR RI, dalam rangka Silaturahmi Nasional (Silatnas) dan Rakernas ABPEDNAS yang dihadiri oleh lebih dari 1.000 anggota BPD dari seluruh Indonesia.

Agenda selanjutnya mencakup pelaksanaan kerja sama teknis antara Kajari dan Ketua DPC ABPEDNAS se-Indonesia, serta Rapat Koordinasi Triwulanan yang secara rutin akan mengevaluasi pelaksanaan pengawasan Dana Desa berbasis sistem pelaporan Jaga Desa.

Selain perjanjian kerja sama utama antara DPP ABPEDNAS dan JAMINTEL Kejaksaan Agung, juga dilakukan beberapa penandatanganan perjanjian kerja sama lainnya, termasuk MoU antara Kajari dan Bupati/Walikota se-Jawa Barat dengan DPC ABPEDNAS se-Jawa Barat, serta MoU antara Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dengan JAMINTEL Kejaksaan Agung.

“Melalui kolaborasi ini, diharapkan dapat terwujud desa yang mandiri, bebas dari korupsi, serta memiliki koperasi yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia, Ir. H. Indra Utama. (*)

LAINNYA