Kontroversi Pamer Uang Hasil Korupsi oleh Aparat Penegak Hukum, Perlu atau Berlebihan?

waktu baca 3 minutes
Selasa, 30 Sep 2025 21:24 0 Nazwa

OPINI | TD — Praktik aparat penegak hukum (APH) yang kerap memamerkan tumpukan uang hasil sitaan dari kasus korupsi maupun kejahatan keuangan lain memunculkan pro dan kontra. Di satu sisi, langkah ini dianggap sebagai bukti keberhasilan penegakan hukum. Namun di sisi lain, muncul kritik bahwa aksi pamer tersebut berlebihan, bahkan menimbulkan pertanyaan soal transparansi dan integritas aparat.

Belakangan ini publik sering dihadapkan pada gambar atau video APH yang memperlihatkan uang tunai dalam jumlah fantastis—mulai dari miliaran hingga triliunan rupiah. Pemandangan itu memang menimbulkan kesan dramatis, tetapi sesungguhnya menyimpan persoalan sosial, hukum, sekaligus etika.

Secara resmi, tujuan pemaparan uang tunai ini adalah menegaskan keberhasilan aparat dalam mengungkap kejahatan sekaligus memberikan pesan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Akan tetapi, secara logis, hampir mustahil para koruptor menyimpan uang dalam jumlah miliaran rupiah secara tunai. Dalam praktik organisasi modern, bahkan hanya dikenal konsep petty cash untuk pengeluaran harian, bukan penyimpanan uang dalam jumlah masif.

Kenyataannya, hasil kejahatan finansial lebih sering disamarkan dalam bentuk aset, investasi, atau melalui rekening bank agar sulit dilacak. Karena itu, uang tunai yang dipamerkan biasanya merupakan hasil akumulasi penyitaan dari berbagai lokasi dan kasus, bukan dari satu pelaku atau satu transaksi.

Kasus besar seperti korupsi proyek e-KTP maupun penyelewengan dana bansos memperlihatkan bahwa uang sitaan merupakan gabungan hasil penelusuran di berbagai titik. Artinya, aksi pamer uang lebih bersifat simbolis ketimbang mencerminkan realitas praktik para koruptor.

Dari sisi sosial, tontonan ini memang memberi “kepuasan instan” bagi publik. Namun, ada risiko munculnya budaya sensasionalisme yang justru mengaburkan hal-hal mendasar: hak tersangka, proses peradilan yang adil, hingga transparansi hukum. Jika dianggap hanya sebagai pencitraan, praktik ini bisa berbalik menimbulkan ketidakpercayaan pada aparat penegak hukum.

Secara hukum, persoalan lain yang krusial adalah mekanisme penyimpanan dan pengamanan barang bukti berupa uang. Lemahnya tata kelola berpotensi membuka celah penyalahgunaan dan merugikan proses persidangan. Karena itu, akuntabilitas dan transparansi harus menjadi prinsip utama dalam setiap pengelolaan aset sitaan.

Pada akhirnya, fenomena ini mencerminkan dilema: aparat penegak hukum terjebak dalam “politik pencitraan” yang lebih mementingkan kesan publik dibandingkan substansi hukum. Padahal, penegakan hukum idealnya berorientasi pada keadilan, penghormatan hak asasi, dan transparansi—tanpa harus mengorbankan prinsip tersebut demi efek dramatis.

Dengan demikian, praktik pamer uang hasil sitaan perlu ditinjau ulang. Aparat sebaiknya mengedepankan komunikasi publik yang edukatif, menekankan proses hukum yang jelas, serta menegaskan akuntabilitas. Langkah ini jauh lebih bermanfaat dibanding mempertontonkan tumpukan uang yang, meski terlihat spektakuler, berisiko menyesatkan pemahaman publik.

Penulis: Muhammad Akhyar Adnan, Dosen Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Yarsi. (*)

LAINNYA