Kolaborasi Lawan HIV/AIDS: AKTA Ajak Pemkot Tangerang Terapkan Swakelola Tipe III

waktu baca 2 minutes
Rabu, 24 Sep 2025 15:09 0 Nazwa

TANGERANG | TD — Aliansi Advokasi Kota Tangerang Adil (AKTA) menyerukan agar Pemerintah Kota Tangerang segera memperbarui regulasi dan meningkatkan mekanisme pembiayaan guna mempercepat penanganan HIV/AIDS. Seruan ini disuarakan melalui forum diskusi terbuka sekaligus jumpa pers bertema “Mendorong Swakelola Tipe III untuk Percepatan Penanganan HIV di Kota Tangerang”, yang diselenggarakan pada hari ini.

AKTA menilai bahwa meskipun Kota Tangerang sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021  mengenai Penanggulangan HIV/AIDS, aturan tersebut harus disesuaikan tanpa penundaan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022. Hal ini untuk menghindari ketidakselarasan yang berpotensi mengganggu kelancaran program dan distribusi dana.

“Kami cemas jika perda tersebut tidak segera diubah, maka akan muncul ketidakharmonisan aturan yang berisiko menghalangi alokasi anggaran, apalagi ketika dukungan dana dari donor luar negeri semakin menipis. Padahal, target Indonesia Bebas AIDS pada 2030 sudah semakin dekat,” kata Encep Saepul Milah, Technical Officer Swakelola Tipe III dari Yayasan Bina Muda Gemilang yang tergabung dalam AKTA, pada Rabu, 24 September 2025.

Encep menambahkan bahwa pendekatan utama yang bisa diterapkan adalah melalui Swakelola Tipe III, sesuai ketentuan Perpres 16/2018 yang diubah dengan Perpres 12/2021. Model ini memfasilitasi kemitraan langsung antara Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) serta kelompok terdampak HIV dengan otoritas daerah dalam menjalankan inisiatif.

“Swakelola Tipe III melampaui aspek administratif pengadaan; ini tentang pengakuan atas kontribusi komunitas dan OMS sebagai rekan strategis pemerintah. Langkah ini krusial untuk menjaga kelangsungan layanan HIV, khususnya bagi populasi rentan yang bergantung pada dukungan dari komunitas,” ungkapnya.

Encep juga menekankan bahwa implementasi Swakelola Tipe III mendukung komitmen terhadap Sustainable Development Goals (SDGs), semangat “leave no one behind”, serta tanggung jawab pemerintah dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM) sektor kesehatan.

Pada acara tersebut, AKTA mengajukan tujuh poin aspirasi kepada pemerintah setempat, meliputi:

  1. Memastikan akses berkelanjutan bagi OMS HIV terhadap dana daerah.
  2. Melakukan sosialisasi intensif mengenai potensi Swakelola Tipe III.
  3. Memperkuat transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran.
  4. Melibatkan komunitas HIV secara aktif dalam tahap perencanaan dan penganggaran publik.
  5. Mempercepat revisi Perda HIV Nomor 4 Tahun 2021 supaya sinkron dengan Permenkes Nomor 23 Tahun 2022.
  6. Mempertegas dedikasi pada prinsip SDGs dan inklusivitas sosial, termasuk lewat Pra-Musrenbang Tematik bagi kelompok rentan.
  7. Memenuhi SPM di sektor kesehatan, terutama terkait pelayanan HIV/AIDS.

AKTA menegaskan bahwa kerjasama antarpihak sangat esensial untuk mengatasi isu ini. “Kami mengundang pemerintah, kelompok masyarakat, kalangan akademik, pers, serta warga secara keseluruhan untuk bersatu. Kota Tangerang berpotensi menjadi teladan kota yang sehat dan ramah inklusi jika semua elemen berkolaborasi,” tutup Encep. (*)

LAINNYA