KLH Ancam Tutup 360 TPA karena Open Dumping? Bagaimana Nasib TPA di Tangerang Raya

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Jan 2025 18:50 0 54 Redaksi

TANGERANG | TD – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang gencar melakukan penegakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satu klausul dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lambat lima tahun setelah berlakunya undang-undang, yaitu pada tahun 2013.

Hingga tahun 2024, pengelolaan sampah di tiga TPA di Tangerang Raya (Rawa Kucing, Kota Tangerang), (TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang), dan (TPA Cipeucang, Kota Tangsel) masih menggunakan metode open dumping (pembuangan terbuka).

KLH, melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah menugaskan kepada personelnya untuk melakukan pengawasan tidak langsung terhadap 306 TPA tersebut. Pengelola TPA diwajibkan mengirimkan data dan informasi yang dibutuhkan, sementara bagi yang tidak mengirimkan data dan informasi, akan dilakukan pengawasan langsung.

“Sebanyak 306 TPA se-Indonesia yang masih menggunakan metode open dumping akan kami akhiri. Tidak boleh lagi membuang sampah di TPA,” tegas Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, seperti dilansir dari Detik.com, Selasa, 7 Januari 2025.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat dari KLH terkait pemberhentian operasi TPA yang menggunakan metode open dumping. “Kami semua juga mendapatkan surat dari KLH. Apakah ada TPA yang tidak menggunakan open dumping?” ujar Wawan, dikutip dari Semartara.News, Selasa, 7 Januari 2025.

Wawan menjelaskan bahwa mulai tahun 2026, KLH berharap semua TPA dikelola dengan metode Sanitary Landfill atau Controlled Landfill. Dengan demikian, setiap TPA yang masih beroperasi dengan sistem open dumping akan dihentikan. “Jika sudah beralih ke Sanitary Landfill atau Controlled Landfill, yang masuk ke dalam TPA hanya sampah residu, yaitu sampah hasil pengolahan dari setiap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST),” terangnya.

Oleh karena itu, Wawan menegaskan bahwa pihaknya akan meninggalkan metode open dumping di TPA Rawa Kucing. “Mulai akhir tahun lalu, kami sedang melakukan perbaikan dan penyesuaian,” pungkasnya.

Nasib tiga TPA di Tangerang Raya (TPA Rawa Kucing, TPA Jatiwaringin, dan TPA Cipeucang) kini hanya menunggu waktu, menanti laporan hasil pengawasan tidak langsung dan surat rekomendasi tim penegakan hukum Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (SN)

LAINNYA