Ketua DePA-RI Desak Presiden Prabowo Segera Naikkan Gaji Hakim, Ingatkan Komitmen di MA

waktu baca 3 minutes
Senin, 27 Okt 2025 08:04 0 Redaksi

JAKARTA | TD – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M kembali mengingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji para hakim di seluruh Indonesia. Langkah ini dinilai penting demi menjaga integritas dan martabat lembaga peradilan.

Dalam siaran pers yang diterima Senin, 27 Oktober 2025, Luthfi menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah berjanji pada 19 Februari 2025, saat menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, bahwa pemerintah akan memperhatikan kesejahteraan para hakim. Saat itu, Presiden berkomitmen untuk bekerja sama dengan legislatif guna memperbaiki kualitas hidup para penegak keadilan tersebut.

Menurut Luthfi, Presiden bahkan menerima laporan bahwa banyak hakim belum memiliki rumah dinas dan masih tinggal di rumah kos. Karena itu, Presiden menegaskan akan menaikkan gaji hakim tingkat rendah hingga 280 persen agar mereka dapat hidup layak, terhormat, dan tidak mudah disuap. Janji tersebut diulang kembali dalam pidato di hadapan ribuan calon hakim di Gedung MA pada 12 Juni 2025.

Namun kenyataannya, menurut survei Komisi Yudisial, sebanyak 50,57 persen hakim di Indonesia mengaku penghasilan mereka tidak mencukupi untuk biaya hidup layak. Di tengah wacana aksi mogok massal para hakim, Luthfi menilai pemerintah harus segera bertindak sebelum muncul “malapetaka hukum” yang akan merugikan pencari keadilan.

Ia mengingatkan, melalui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Presiden Prabowo telah kembali menyampaikan komitmen untuk menaikkan gaji hakim, termasuk hakim ad hoc. Dengan peningkatan kesejahteraan itu, Luthfi yakin praktik sogok-menyogok dapat diberantas. “Kalau gaji hakim dinaikkan, tidak akan ada lagi ‘pat gulipat sogok’ dan tidak ada hakim yang ditangkap KPK,” tegasnya.

Menurut Luthfi, penegakan hukum dan pemberantasan mafia di berbagai sektor hanya bisa dilakukan jika Presiden juga tegas mengevaluasi pembantunya di bidang hukum. “Waktu setahun sudah cukup bagi Presiden untuk melakukan monitoring terhadap para pembantunya,” ujarnya.

Luthfi menegaskan, sudah saatnya dilakukan langkah konkret dengan mengganti pejabat yang tidak perform. “Presiden tak boleh ragu! Saya percaya dalam waktu dekat beliau akan mengambil langkah tegas,” kata Luthfi, yang pernah menjadi pengacara Prabowo dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Ia juga berharap Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa segera merealisasikan janji kenaikan gaji hakim tersebut.

Di sisi lain, Luthfi mengkritik pernyataan anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman yang menyebut RUU Jabatan Hakim harus disahkan dulu sebelum para hakim mendapatkan haknya sebagai pejabat negara. Menurut Luthfi, pemikiran tersebut keliru karena akan menimbulkan ketidakpastian dan tekanan psikologis bagi para hakim yang sudah terlanjur menerima janji.

“Status hakim sebagai pejabat negara dan komitmen Presiden adalah dua hal berbeda. Janjinya harus direalisasikan dulu, baru RUU diselesaikan menjadi undang-undang,” pungkasnya. (*)

LAINNYA