Kemnaker Gandeng Disnaker Tangerang Gelar Sosialisasi Multiplikasi Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

waktu baca 2 minutes
Kamis, 18 Sep 2025 12:12 0 Nazwa

TANGERANG | TD – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI dan Jamsos) menggelar Sosialisasi Multiplikasi Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Gading Serpong, Kelapa Dua, pada 17–19 September 2025 ini merupakan langkah pemerintah dalam memperkuat peran mediator, konsiliator, dan arbiter sebagai garda depan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari strategi peningkatan kapasitas SDM ketenagakerjaan, khususnya di daerah dengan dinamika industri yang tinggi.

Rinaldy Zuhriansyah M., Koordinator Pelaksana Bidang Pembinaan Arbiter, Konsiliator, dan Hakim Ad Hoc PHI Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, menegaskan pentingnya multiplikasi tenaga penyelesaian perselisihan guna menjaga keharmonisan hubungan kerja di perusahaan.

“Dengan adanya penambahan tenaga mediator dan konsiliator yang kompeten, diharapkan penyelesaian perselisihan dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan berkeadilan. Hal ini sejalan dengan tujuan UU No. 2 Tahun 2004, yakni menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, yang hadir dalam acara pembukaan kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Kabupaten Tangerang sebagai lokasi sosialisasi.

“Tangerang merupakan salah satu pusat industri terbesar di Indonesia, sehingga potensi perselisihan hubungan kerja cukup tinggi. Melalui kegiatan ini, kami berharap kualitas tenaga penyelesaian perselisihan semakin meningkat sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja maupun pengusaha,” jelasnya.

Sosialisasi ini diikuti unsur tripartit yang terdiri atas perwakilan pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, serta asosiasi pengusaha. Peserta mendapatkan pembekalan mengenai penguatan lembaga di luar mekanisme mediasi, peningkatan tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, kebijakan pengangkatan dan penempatan hakim ad hoc PHI, kebijakan Mahkamah Agung terkait PHI, etika beracara dalam penyelesaian perselisihan, hingga tata cara pendaftaran dan pengusulan seleksi administratif calon hakim ad hoc PHI.

Kemnaker menegaskan komitmennya untuk memperluas program multiplikasi tenaga penyelesaian perselisihan ke berbagai daerah di Indonesia. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat sistem hubungan industrial nasional serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Kami ingin memastikan setiap daerah memiliki tenaga penyelesaian perselisihan yang cukup dan berkualitas. Ini adalah bagian dari ikhtiar bersama menjaga ketenangan bekerja, keberlangsungan usaha, serta kesejahteraan pekerja,” pungkas Rinaldy. (*)

LAINNYA