Kemkomdigi Tegaskan Blokir IMEI Sukarela, Bukan Aturan Balik Nama Ponsel

waktu baca 2 minutes
Minggu, 5 Okt 2025 12:29 0 Nazwa

JAKARTA | TD — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak dimaksudkan sebagai aturan balik nama ponsel layaknya kendaraan bermotor. Kebijakan ini bersifat sukarela dan bertujuan memberi perlindungan tambahan bagi masyarakat jika ponselnya hilang atau dicuri.

Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa isu yang berkembang di publik perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Wacana ini bersifat sukarela, untuk memberikan perlindungan lebih bagi pemilik ponsel yang kehilangan perangkatnya akibat hilang atau dicuri,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

Menurut Wayan, IMEI berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang terdaftar dalam sistem pemerintah. Dengan mekanisme ini, ponsel hasil tindak kejahatan dapat segera diblokir sehingga tidak memiliki nilai ekonomis. Sebaliknya, pengguna perangkat legal akan merasa lebih aman dan nyaman.

Selain itu, pemblokiran IMEI juga berperan penting untuk:

  • menekan peredaran ponsel ilegal (black market/BM),
  • melindungi konsumen dari penipuan,
  • memastikan kualitas dan garansi resmi, serta
  • membantu aparat kepolisian mengurangi tindak pencurian ponsel.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan untuk diblokir. Jika ditemukan kembali, ponsel dapat diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan.

Ia menekankan, wacana ini masih dalam tahap penjaringan masukan publik dan belum dibahas di level pimpinan kementerian.

“Hal ini pertama kali disampaikan dalam forum akademik di ITB. Tujuannya memang untuk mendengar masukan dari akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelasnya.

Kemkomdigi menegaskan kembali, rencana kebijakan pemblokiran IMEI ini merupakan langkah perlindungan konsumen sekaligus menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang membebani masyarakat. (*)

LAINNYA