KABUPATEN TANGERANG | TD — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menyetujui rencana Pemerintah Kabupaten Tangerang membangun mal pelayanan publik (MPP).
Hal itu tertuang dalam dari surat Kemenpan RB bernomor B/283/PP.99/2023 tertanggal 27 Februari 2023 tentang Surat Persetujuan Pembentukan MPP.
“Menindaklanjuti surat Bapak/Ibu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait Pembentukan Mal Pelayanan Publik, kami mengapresiasi komitmen Bapak/Ibu untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dalam bentuk pelayanan secara terpadu dan terintegrasi,” bunyi surat yang ditandatangi secara elektronik oleh Diah Natalisa, Deputi Bidang Pelayanan Publik tersebut.
“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, maka pada prinsipnya rencana pembangunan MPP di tempat Bapak/Ibu dapat kami setujui dan agar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Sebelumnya diberitakan, Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab Tangerang berencana akan membangun mal pelayanan publik.
Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, mengatakan, rencana ini merupakan komitmen Pemkab Tangerang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang akan membangun MPP dari nol. Mulai dari gedung hingga menggandeng sejumlah instansi untuk bergabung,” ujarnya pada Rapat Koordinasi Tim Pelaksana Pembangunan MPP Kabupaten Tangerang di Hotel Grand Mulya Bogor, Kamis 2 Maret 2023. (Red)