BANTEN | TD — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mendalami kasus kredit macet Bank Banten Rp65 miliar yang dapat mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Vice President Bank Banten, SDJ serta Direktur PT HNM, RS sebagai tersangka.
Kejati terus mengembangkan penyelidikan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya ikut terlibat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengaku akan terus mendalami kejadian kasus kredit macet Bank Banten sesuai aturan yang berlaku, termasuk melindungi aset Bank Banten agar bisa kembali dampak dari kredit macet tersebut.
“Kami akan melakukan pendalaman hingga ke TPPUnya, untuk melindungi aset-aset negara, termasuk melakukan pengembangan kasusnya, karena tidak menutup kemungkinan tersangkanya masih bisa terus bertambah,” tegas Leonard usai rapat koordinasi antara Kejati bersama Pemprov dan PT. Bank Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis 11 Agustus 2022.
Berkaca pada kasus kredit macet yang terjadi di Bank Banten, sambung Leonard, diharapkan pihak perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum penyaluran pinjaman. Hal itu untuk menghindari kerugian yang ditimbulkan seperti terjadi pada Bank Banten.
Leopard menambahkan, terkait penangan kasus kredit Bank Banten ini, pihaknya akan melakukan pemilahan mana saja kredit macet yang karena disebabkan oleh permasalahan administratif atau faktor bencana.
“Kami akan memilah mana kasusnya yang disebabkan administrasi, atau pandemi Covid-19,” beber Leonard.
Pada sisi lain, pihaknya juga mengajak kepada organisasi perangkat dinas di lingkungan Pemprov Banten tidak sungkan bila memerlukan pendapat dan pendampingan Kejati Banten mengambil keputusan sebuah program. Semua itu bertujuan agar setiap keputusan yang dihasilkan bisa benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk diketahui, PT Bank Banten adalah sebuah perusahaan perbankan milik Pemprov Banten yang modalnya bersumber dari APBD Banten.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Kejati Banten dalam penyelamatan aset Bank Banten, termasuk mendukung rencana Pemprov Banten untuk memisahkan antara PT Banten Global Development (BGD) sebagai induk dari Bank Banten.
“Karena kami juga memerlukan masukan dan pendapat dari pengacara negara dalam hal ini Kejati Banten, terkait rencana pemisahan antara PT. BGD dengan Bank Banten. Dengan begitu ke depan diharapkan antara PT. BGD dan Bank Banten bisa lebih fokus dan lebih baik lagi sesuai fungsinya. BGD akan konsentrasi pada pengembangan ekonomi daerah, sedangkan Bank Banten menjaga liquiditas Kas Daerah,” kata Al Muktabar.
Al Muktabar juga mengajak kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga trush (kepercayaan kepada ) Bank Banten, meski baru-baru ini ada kejadian penetapan tersangka dibalik kejadian kredit macet Bank Banten.
Semua itu, kata dia, semata-mata untuk menjaga aset milik Bank Banten agar bank plat merah itu bisa semakin sehat pasca penyelesaian kredit macet yang terjadi.
Direktur utama Bank Banten, Agus Syabarrudin mengatakan, Bank Banten terus berkomintmen untuk meningkatkan tata kelola lingkungan internalnya, salah satunya dengan meminta pendampingan dari aparat penegak hukum menuju Bank Banten ke arah yang lebih baik. (Deni/Red)