BANTEN | TD — Kejaksaan Tinggi Banten resmi menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta berinisial VIM sebagai tersangka dalam kasus pemerasan atau pungutan liar senilai Rp1,7 miliar.
Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliono mengatakan status tersangka VIM diberikan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan pada Kamis 24 Februari 2022 pukul 09.00 WIB. “Dari hasil pemeriksaan VIM telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli,” kata Adhyaksa, siang ini.
Mantan pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta berinisial VIM ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasaan atau pungutan liar senilai Rp1,7 miliar, Kamis 24 Februari 2022. (Foto : Istimewa)
VIM melakukan pemerasan bersama-sama tersangka QAB yang telah ditahan pada 3 Februari lalu. “Maka pada hari ini Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira pukul 11.30 WIB terhadap VIM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Adhyaksa.
Adhyaksa mengatakan tersangka VIM disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Faraaz/Rom)