Kejari Tangerang Berhasil Ambil Alih Aset Daerah Rp1,1 Miliar yang Dikuasai Warga Selama 15 Tahun

waktu baca 2 minutes
Jumat, 27 Jun 2025 13:27 0 Nazwa

TANGERANG | TD — Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan aset daerah yang telah dikuasai secara sepihak oleh warga di Kampung Bubulak, RT00/004, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan.

Aset yang dimaksud adalah Gedung Serba Guna (GSG) dengan nilai mencapai Rp1.110.770.000, yang telah dikuasai selama 15 tahun. Kini, aset tersebut telah diambil alih oleh Kejari Kabupaten Tangerang dan akan diserahkan kepada pemerintah daerah setempat.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Eddy Purwanto, menjelaskan bahwa penyelamatan aset seluas 1.685 meter persegi ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang.

Dengan SKK tersebut, Tim JPN di bawah naungan Seksi Datun Kejari Kabupaten Tangerang langsung melakukan serangkaian tindakan nonlitigasi, termasuk peneguran dan pemanggilan kepada pihak yang menguasai lahan, yaitu Ketua Yayasan Darussalam.

Setelah dilakukan klarifikasi, pihak yayasan mengakui telah menempati lahan tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan lahan serta membongkar pagar yang mengelilingi aset daerah dalam waktu satu minggu sejak 19 Juni 2025.

“Alhamdulillah, melalui serangkaian tindakan ini, aset daerah yang dikuasai secara ilegal untuk kepentingan komersial berhasil diambil alih oleh Tim JPN,” ujar Eddy kepada wartawan pada Kamis (26/06/2025).

Selanjutnya, Eddy menambahkan, BPKAD Kabupaten Tangerang akan melakukan koordinasi lebih lanjut mengenai bangunan yang telah didirikan di atas lahan tersebut, untuk kemungkinan dijadikan hibah.

Kesediaan pihak yayasan dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang dibuat di hadapan Tim JPN, Tim BPKAD, dan Lurah Mekar Bakti, Ucu Darsono.

Apabila pengelola yayasan tidak memenuhi pernyataannya, Tim JPN akan mengambil langkah tegas dengan melakukan pengosongan secara paksa dan mengajukan gugatan di pengadilan.

“Aset beserta dokumen pendukung lainnya akan kami serahkan secara resmi kepada BPKAD. Keberhasilan Tim JPN dalam mengambil alih aset daerah ini merupakan bukti nyata peran aktif Bidang Datun Kejari Kabupaten Tangerang dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, khususnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara di wilayah ini,” tutupnya. (*)

LAINNYA