Sejumlah petugas dari Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan peninjauan lokasi aset PSU Perumahan Global Living yang telah berhasil diamankan kembali. (Foto: Ist)TANGERANG | TD — Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan aset milik Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Tangerang, yaitu Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Global Living yang terletak di Jalan Raya Cadas, Kecamatan Sepatan.
Aset seluas 763 m² ini telah dikuasai oleh masyarakat selama 15 tahun dan tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Atas permintaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan upaya penyelamatan aset tersebut.
Berdasarkan kuasa yang diberikan, Tim Jaksa Pengacara Negara melakukan serangkaian tindakan non-litigasi, termasuk somasi kepada pihak yang menguasai lahan. Setelah menerima somasi, pihak yang menguasai lahan segera mengosongkan aset milik BPKAD (Pemkab Tangerang).
Sebagai langkah lanjutan dari keberhasilan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang secara resmi menyerahkan kembali SKK beserta dokumen penyelamatan aset kepada BPKAD, dengan nilai aset berdasarkan harga pasar saat ini mencapai Rp. 1.526.000.000,00 (satu miliar lima ratus dua puluh enam juta rupiah).
“Keberhasilan ini menunjukkan peran aktif Bidang DATUN di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah, khususnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara di wilayah Kabupaten Tangerang. PSU Perumahan Global Living adalah salah satu contoh aset strategis yang berhasil diamankan setelah bertahun-tahun menjadi masalah,” ungkap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Eddy Purwanto, S.H, M.H, pada Rabu, 16 Juli 2025.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga telah berhasil menyelamatkan aset Pemkab Tangerang lainnya, seperti Stadion Mini di Teluknaga yang juga sempat dikuasai oleh warga. (*)