TANGERANG | TD – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan AAS, seorang pegawai bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus tempilan dan topengan.
AAS, yang bekerja sebagai tenaga pemasaran (account officer), diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian kredit serta pemanfaatan dana hasil kredit tersebut, sekaligus menerima imbalan (fee) dari kredit yang diajukan.
“Kami menetapkan AAS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pemberian kredit, pemanfaatan dana hasil kredit, dan penerimaan imbalan atas kredit yang diprakarsainya,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Afrillyanna Purba, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Muhammad Arsyad, Senin, 15 September 2025.
Kerugian Negara Mencapai Rp271 Juta
Menurut Arsyad, dugaan korupsi ini terjadi selama periode 2021 hingga 2023 saat AAS menjabat sebagai account officer. Kerugian negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp271.245.048.
“Modus yang digunakan adalah tempilan dan topengan,” terang Arsyad.
Ia menjelaskan, tempilan adalah modus di mana kredit diajukan atas nama debitur, namun dana kredit digunakan oleh pihak lain. Sedangkan topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan identitas orang lain, di mana seluruh dana pinjaman dikuasai oleh pihak yang bukan debitur sebenarnya.
“Perbedaan antara tempilan dan topengan terletak pada penggunaan dana pinjaman. Pada tempilan, dana kredit sebagian digunakan oleh debitur dan sebagian oleh pihak lain yang ikut mengajukan kredit. Sedangkan pada topengan, seluruh dana dikuasai dan digunakan oleh pihak lain yang memakai nama debitur tanpa sepengetahuan atau persetujuan debitur,” jelasnya.
Tersangka Ditahan
AAS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah melakukan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Selanjutnya, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang,” pungkas Arsyad. (*)