Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barbuk 50 Perkara, Sabu hingga Ribuan Tramadol Dimusnahkan

waktu baca 2 minutes
Kamis, 18 Des 2025 19:57 0 Nazwa

TANGERANG | TD – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari 50 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), mulai dari narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, hingga ribuan butir obat keras Tramadol. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Kamis (18/12/2025).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk kepastian dan penegakan hukum.

“Hari ini kami memusnahkan barang bukti dari 50 perkara yang sudah inkrah,” ujar Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 96,66174 gram, tembakau sintetis seberat 662,291 gram, serta obat keras golongan G, yakni Tramadol sebanyak 7.036 butir dan Hexymer sebanyak 6.178 butir.

Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, Kejari Kabupaten Tangerang juga memusnahkan 25 unit telepon genggam, bong, pakaian, kunci letter T, timbangan digital, serta berbagai barang bukti lainnya dengan total mencapai 388 item.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara, di antaranya diblender, dihancurkan menggunakan martil, dipotong dengan mesin las, hingga dibakar, guna memastikan tidak dapat disalahgunakan kembali.

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan dari kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah, sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Pada kesempatan itu, Saimun juga menyampaikan imbauan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Afrillyanna Purba, agar masyarakat menjauhi perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi sinyal tegas komitmen Kejari Kabupaten Tangerang dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. (*)

LAINNYA