Kejari Kabupaten Tangerang Dampingi Desa Karet Kelola Dana Desa Secara Transparan

waktu baca 2 minutes
Senin, 11 Agu 2025 22:48 0 Nazwa

TANGERANG | TD – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan pendampingan hukum terkait pengelolaan dana desa kepada Pemerintah Desa Karet, Kecamatan Sepatan, pada Senin (11/8/2025). Acara ini berlangsung di Aula Kantor Desa Karet dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Karet, Sekretaris Camat, Babinkamtibmas, Babinsa, serta pendamping desa setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Afrillianna Purba, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Eddy Purwanto, menjelaskan bahwa tujuan dari pendampingan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum dan tata kelola yang baik. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa penggunaan dana desa dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. “Pendampingan hukum ini sangat penting agar aparatur desa memahami prosedur yang benar dalam pengelolaan dana desa. Dengan demikian, kita dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan dan sengketa hukum di masa mendatang,” ungkap Eddy Purwanto.

Camat Sepatan, Aan Ansori, yang juga hadir dalam acara tersebut, menambahkan bahwa Desa Karet merupakan desa pertama di wilayah Kecamatan Sepatan yang mendapatkan pendampingan dari Kejari. Desa-desa lain di Kecamatan Sepatan, seperti Desa Pisangan Jaya, Desa Kayu Bongkok, Desa Mekar Jaya, Desa Sarakan, Desa Kayuagung, dan Desa Pondok Jaya, akan mendapatkan giliran pendampingan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan. “Kami berharap pendampingan ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya, sehingga seluruh aparatur desa dapat meningkatkan akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pengelolaan dana desa,” jelas Aan.

Kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Kabupaten Tangerang dalam menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara. Selain berperan dalam penindakan hukum, Kejari juga berfokus pada pencegahan dan edukasi hukum kepada perangkat desa. Hal ini bertujuan untuk mendukung pembangunan di tingkat akar rumput dan memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif untuk kepentingan masyarakat.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan para aparatur desa dapat lebih memahami tanggung jawab mereka dalam pengelolaan dana desa, serta mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan yang dilakukan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara Kejari dan pemerintah desa, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa yang lebih baik. (*)

LAINNYA