KOTA TANGERANG | TD — Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan berkas perkara dugaan pidana kebakaran Lapas Klas I A Tangerang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, pada pekan depan.
Dalam perkara itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan 49 orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas tersebut.
“Penyerahan tahap duanya ke Kejari Kota Tangerang. Pekan depan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan saat ini kejaksaan menyiapkan penuntutan di pengadilan,” ujarnya Jumat 31 Desember 2021.
Selanjutnya kata Dapot, persidangan dengan empat orang tersangka yakni, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Poses persidangannya akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang petugas Lapas Tangerang, sebagai tersangka masing-masing berinisial RU, S, dan Y. Tiga orang tersangka itu, disangkakan Pasal 359 KUH Pidana terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan polisi menetapkan kembali tiga orang tersangka berinisial JMN, PBB dan RS.
Ketiganya yakni narapidana, pegawai lapas, dan bagian umum Lapas Klas I A Tangerang. Tiga tersangka tersebut dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran. (Faraaz/Rom)