JAKARTA | TD – Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng. Dari kelima tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pimpinan perusahaan minyak goreng, satu pegawai kementerian, dan satu lagi eks staf menteri.
Penetapan tersangka tersebut diutarakan oleh Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, pada hari Kamis, 15 Juni 2023.
“Berdasarkan putusan MA yang sudah inkrah di perkara minyak goreng, penyidik Kejaksaan Agung saat ini juga menetapkan 3 korporasi menjadi tersangka,” tutur Ketut Sumedana.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum kasus kelangkaan minyak goreng tersebut, disebutkan total kerugian negara atas kasus kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada tahun 2022 ini mencapai Rp18 triliun. Kerugian tersebut berupa persetujuan penerbitan izin crude palm oil senilai Rp6,047 triliun dan perekonomian negara sebanyak Rp12,31 triliun.
Pengadilan pada tingkat pertama terhadap kelima terdakwa memberikan vonis paling lama 5 tahun penjara yang diberikan kepada Stanley MA sebagai Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari.
Sedangkan terdakwa lainnya adalah Lin Che Wei dan Pierre Togar yang dihukum 1 tahun penjara. Lin Che Wei adalah mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Pierre Togar adalah General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas. Kemudian Master Parulian Tumanggor, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, dihukum penjara 1 tahun 6 bulan.
Dan terakhir, Indra Sari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dikenakan sanksi 3 tahun penjara atas perannya dalam kasus kelangkaan minyak goreng.
Para terdakwa tersebut diberikan hukuman penjara tanpa hukuman tambahan untuk membayar secara wajib uang pengganti kerugian yang diderita negara senilai total Rp18 triliun. (*)