Kasus TPPO di Serang Terbongkar, 3 Calon TKW Diselamatkan Polisi

waktu baca 2 minutes
Jumat, 29 Agu 2025 12:51 0 Nazwa

SERANG | TD  – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Banten berhasil melakukan pencegahan dan penyelamatan terhadap sejumlah Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang menjadi korban praktik perdagangan manusia. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara aparat kepolisian dan lembaga terkait.

Kompol Irene Missy, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, menjelaskan bahwa awal mula tindakan pencegahan ini berangkat dari informasi yang diterima dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Tengah. “Kami mendapatkan laporan adanya dugaan calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan secara ilegal dari wilayah Provinsi Banten,” ujarnya, Kamis (28/08).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten segera melakukan penyelidikan dan berhasil mencegah keberangkatan tiga calon TKW di Kabupaten Serang. Ketiga calon pekerja ini rencananya akan diberangkatkan secara ilegal melalui jalur Riau menuju Malaysia, yang merupakan modus operandi dalam kasus TPPO.

Dari hasil wawancara dengan salah satu calon TKW berinisial S, terungkap bahwa ia mendapatkan tawaran pekerjaan melalui media sosial Facebook. “Salah satu calon TKW mengaku awalnya tertarik dengan penawaran pekerjaan sebagai pengasuh lansia dengan gaji yang sangat menggiurkan yang ia lihat di Facebook,” jelas Irene.

Kasubdit IV Renakta juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan janji gaji besar yang seringkali menjadi modus pelaku TPPO. Ia menekankan pentingnya mendaftar secara resmi melalui instansi pemerintah seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk memastikan proses keberangkatan ke luar negeri berjalan legal dan aman.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga diri dan tidak mudah tergiur dengan tawaran gaji besar. Jika berminat bekerja ke luar negeri atau ke tempat tujuan tertentu, sebaiknya datang langsung ke Disnaker setempat untuk mendaftar secara resmi dan mendapatkan perlindungan hukum,” tutup Kompol Irene Missy.

Keberhasilan pencegahan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perdagangan orang dan melindungi hak-hak para pekerja migran, khususnya perempuan yang rentan menjadi korban. Satgas TPPO Provinsi Banten terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang. (Bidhumas)

LAINNYA