TANGERANG | TD – Kasus penembakan terhadap bos rental mobil di rest area Tol Tangerang – Merak kini memasuki tahap putusan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menuntut empat terdakwa yang terlibat dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Empat orang terdakwa, yakni Ajat, Iim Hilmi, Haerudin alias Kepek, dan Isra, disangkakan melanggar pasal penadahan berdasarkan pasal 481 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keempatnya dianggap secara sadar telah menjalankan tindak pidana itu dan dijerat dengan tuntutan pidana penjara hingga 7 tahun.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria, memaparkan dalam persidangan bahwa keempat terdakwa terbukti dari awal sudah berniat menjual mobil rental. “Dari awal kepengen jual, dari awal sudah sindikat bukan penggelapan tapi penadahan,” ujarnya pada Jumat (9/5/2025).
Masing-masing terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. Ajat diketahui menyewa mobil dengan menggunakan identitas palsu, sedangkan Iim Hilmi berperan sebagai fasilitator bagi Ajat. Isra bertugas menjual mobil rental tersebut kepada oknum TNI AL, dan Haerudin bertindak sebagai tangan kanan Isra.
Dalam pengungkapan selanjutnya, Herdian menyebut terdapat dua tersangka lain yang masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Rohmat dan Sarifah. Mereka diduga menjadi penghubung awal antara Isra dan oknum TNI AL. “Dua DPO ini berperan sebagai pencari pembeli dan penghubung awal ke oknum TNI AL,” katanya.
Dari fakta persidangan, Herdian menjelaskan bahwa sistem kerja keempat terdakwa masuk dalam jaringan penadahan mobil rental. Mereka biasanya menerima pesanan terlebih dahulu sebelum melaksanakan aksinya. Salah satu terdakwa bahkan terbukti telah beberapa kali menjalankan modus serupa dan masuk dalam jaringan tersebut.
“Dari persidangan juga terungkap, keempat tersangka tidak saling mengenal secara pribadi maupun memiliki hubungan keluarga atau persahabatan. Mereka hanya terhubung karena sama-sama pelaku penadahan mobil rental,” jelasnya. Herdian menambahkan, “Mereka ini broker saja, Ajat yang ambil terus lempar ke pihak DPO, DPO ini lempar lagi, jadi ada beberapa kluster.”
Keempat terdakwa juga mengaku tidak mengetahui adanya peristiwa penembakan yang dilakukan oleh oknum TNI Angkatan Laut. Sehingga, mereka tidak tahu terkait kematian Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang ditembak di bagian dada.
“Ditemukan fakta terhadap empat terdakwa, mereka tidak mengetahui peristiwa penembakan atau pembunuhan terhadap pemilik bos rental,” terang Herdian.
Penembakan tersebut terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang – Merak. Sementara itu, tersangka pelaku penembakan, tiga oknum TNI AL, sedang menjalani proses persidangan militer di Pengadilan Militer II-8 Jakarta. (*)