KOTA TANGSEL | TD — Oknum Pegawai Honorer Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangsel, SA (54) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga siswi SMK magang di Kantor Kelurahan Jombang dinonaktifkan.
Lurah Jombang Hasanudin mengatakan, saat ini pihaknya telah menonaktifkan oknum pegawai tersebut.
“Dinonaktifkan sementara. Sekarang sudah tidak bekerja lagi di kelurahan selama proses hukum,” katanya saat ditemui awak media di kantornya, Kamis 16 Desember 2021.
Saat ini, kata Hasanudin, pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian guna menentukan status kepegawaian di kelurahan tempat terduga pelaku bertugas. “Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Tangsel.”
Sekretaris Kecamatan Ciputat Ali Akbar mendukung penuh keputusan dari pihak kepolisian untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut.
Ali mengatakan, menurut keterangan terduga pelaku, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada 16 November 2021 lalu.
“Kami tidak akan menutupi dan membela siapapun bawahan. Jika memang (oknum) melakukan perbuatan tidak menyenangkan termasuk perbuatan asusila, silahkan di proses hukum,” tegasnya.
Kini, ketiga korban masih trauma dan enggan kembali melanjutkan magang di Kantor Kelurahan tersebut. (Idris Ibrahim/Rom)