Kasus Mahasiswa Diduga Rekam Dosen di Toilet, Polda Banten Amankan Barang Bukti

waktu baca 1 menit
Minggu, 5 Apr 2026 15:00 49 Nazwa

SERANG | TD — Polda Banten mengamankan sejumlah barang bukti dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa yang diduga merekam dosen di dalam toilet di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026, dengan terlapor berinisial MZ. Laporan resmi diterima kepolisian pada Jumat, 2 April 2026.

“Peristiwa terjadi pada 1 April 2026, dan laporan kami terima sehari setelahnya. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Maruli, Minggu (5/4/2026).

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah memeriksa pelapor berinisial LK untuk mendalami kronologi kejadian.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam milik terlapor, satu flashdisk yang berisi rekaman video, satu lembar kwitansi visum, serta pakaian milik korban berupa kerudung, baju, dan celana.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di lingkungan fasilitas umum, serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center 110. (*)

LAINNYA