Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Pinang, Polisi akan Datangkan Ahli TI

waktu baca 1 minutes
Sabtu, 6 Nov 2021 19:39 0 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TD — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang akan menghadirkan ahli teknologi informasi (TI) untuk mengungkap dugaan kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh seorang guru ngaji terhadap dua orang muridnya yang berusia 15 dan 16 tahun.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim mengatakan, terlapor sudah diperiksa oleh penyidik, tetapi tidak mengakui telah melakukan perbuatan tercela tersebut.

“Kemarin sudah diperiksa, (tapi) gak ngaku,” ujar Rachim, Sabtu, 6 November 2021.

Untuk mendalami kasus tersebut, Rachim mengatakan akan mengumpulkan sejumlah bukti, di antaranya percakapan antara terduga pelaku dengan kedua korban melalui aplikasi WhatsApp, maupun media sosial lainnya, meski percakapan itu kemungkinan sudah dihapus oleh terlapor. “Penyidik akan memanggil saksi ahli (ahli TI). Soalnya chatnya (percakapan) itu dihapus dari ponsel terlapor.”

Kemudian, Polres Metro Tangerang juga akan meminta bantuan berbagai ahli dari Polda Metro Jaya. “Pelaku tidak mengakui. Kita mau memanggil saksi ahli bahasa, labfor sama IT Polda,” katanya.

Kasus dugaan pencabulan ini terjadi sekitar April 2021. Namun korban baru melapor ke polisi pada Agustus 2021. (Eko Setiawan/Rom)

LAINNYA