Karya Jurnalistik, Imron: Kami Tidak Cemarkan Nama Baik Oknum Jaksa Kejari Lebak

waktu baca 3 menit
Sabtu, 13 Mar 2021 18:00 0 49 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG I TD — Redaktur Radar24News.com Imron membantah telah mencemarkan nama baik personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak berinisial Ko dalam karya jurnalistik media daring (online) tersebut.

Pernyatan tersebut menanggapi siaran pers yang dikeluarkan oleh Kejari Lebak yang ditanda tangani Kepala Kejari Lebak Nur Handayani, Jumat, 12 Maret 2021, tentang pencabutan laporan pencemaran nama baik Kepala Seksi Intelejen Kejari Lebak berinisial Ko.

Laporan ke Polres Lebak itu terkait pemberitaan yang ditayangkan di Radar24News.com pada Senin, 8 Maret 2021, tentang dugaan seorang oknum jaksa di Kejari Lebak meminta uang partisipasi sebesar Rp15 juta kepada Kasubag TU Kemenag Lebak.

Terlapor adalah Sudirman, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, dan dua wartawan Radar24News.com.

Dalam rilis itu, laporan ke Polres Lebak dilakukan pada Selasa, 9 Maret 2021. Namun dihari yang sama, Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Banten melakukan klarifikasi kepada pihak narasumber, yaitu Sudirman. Lalu, pada Jumat, 12 Maret 2021, laporan ke polisi itu dicabut.

Baca juga: Kode Etik Jurnalistik

Imron mengaku heran ia dan wartawannya dilaporkan ke polisi. Sebab, berita yang ditayangkan telah sesuai dengan kaidah dan kode etik jurnalistik, yaitu melakukan wawancara langsung kepada narasumber pada Kamis, 4 Maret 2021.

“Namun tidak langsung kami tayangkan, karena belum berimbang, yaitu melakukan konfirmasi kepada narasumber dari Kejari Lebak yang disebut oleh narasumber,” ungkapnya Kepada TangerangDaily, Sabtu (13/3/2021).

Ia pun kemudian memerintahkan wartawannya melakukan konfirmasi kepada narasumber yang disebut Sudirman, yaitu seorang haksa berinisial Ko. Upaya konfirmasi itu ternyata tidak berhasil, hingga akhirnya ia sendiri yang melakukan konfirmasi pada Senin, 8 Maret 2021.

Konfirmasi Imron kepada Ko dilakukan melalui percakapan via aplikasi WhatsApp, karena yang bersangkutan mengaku sedang di rumah sakit.

“Ketika kami konfirmasi narasumber berinisial Ko tersebut mengaku tidak mengenal Pak Sudirman, dan ia akan menjadikan isi wawancara saya dengan dia sebagai bukti pelaporan pencemaran nama baik,” terangnya.

Setelah berita itu ditayangkan, dirinya mendapatkan rekaman video wawancara Ko dengan sejumlah jurnalis. Wawancara itu keterangan Ko bahwa ia telah melaporkan tiga jurnalis Radar24News.com dan Sudirman ke Mapolres Lebak.

“Saya tambah heran, kenapa wartawan saya yang tidak ada hubungannya dengan pemberitaan itu juga disebut ikut dilaporkan. Kemudian dalam video itu, Ko juga menyebut bahwa ia ditulis telah meminta sejumlah uang kepada Kemenag Lebak, padahal dalam berita kami, sama sekali tidak menyebutkan nama pejabat dan jabatan di Kejari Lebak tersebut,” terangnya.

Baca juga: Pedoman Pemberitaan Media Siber

Setelah beredar kabar bahwa ia dilaporkan ke pihak kepolisian, Imron pun menunggu surat pemberitahuan atau panggilan sebagai pihak terlapor dari Polres Lebak. Namun yang muncul adalah siaran pers dari Kejari Lebak bahwa laporan itu telah dicabut.

Namun, meski telah dicabut, Imron tetap merasa keberatan karena dalam siaran pers itu, pemberitaan Radar24News.com disebut telah mencemarkan nama baik Ko. Selain itu, pihaknya juga tidak pernah melakukan musyawarah atau kesepakatan apapun dengan pelapor, hingga laporan itu dicabut.

“Sampai sekarang, redaksi tidak pernah dihubungi pihak Kepolisian, Kejaksaan, maupun narasumber berita, yakni Sudirman selaku Kasubag TU Kemenag Lebak,” tegasnya.

Selain itu, Imron juga meminta Ko menarik pernyataannya seperti yang beredar dalam video, bahwa telah melaporkan dirinya dan dua jurnalisnya ke Mapolres Lebak. Sebab, setelah ia mengecek langsung ke Polres Lebak, ternyata Ko hanya membuat membuat pengaduan.

“Kami meminta kepada Ko untuk menarik pernyataan pers palsu tersebut karena telah membuat gaduh masyarakat,” pungkasnya. (Red/Rom)

Unggulan

LAINNYA