BANTEN | TD — Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto mengajak masyarakat agar tetap di rumah bersama keluarga saat perayaan Tahun Baru 2022. “Dalam perayaan tahun baru 2022 masyarakat diharapkan tetap tinggal di rumah saja untuk menghindari kerumunan dan mobilitas. Serta tidak melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujarnya, Selasa 28 Desember 2021.
Dia menjelaskan Pemerintah melalui Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah merumuskan ketentuan khusus untuk pengaturan aktivitas warga saat perayaan Tahun Baru 2022 dan aktivitas warga di tempat perbelanjaan. “Ada ketentuan dalam perayaannya untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Rudy.
Polda Banten telah mengantisipasi potensi keramaian dan kerumunan pada perayaan Tahun Baru seperti melarang adanya pawai dan arak- arakan serta pelarangan acara baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Rudy meminta tempat-tempat pusat perbelanjaan atau mal wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, “Bagi para pengunjung pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat perbelanjaan,” ujar Kapolda Banten.
Rudy menyampaikan Polda Banten meniadakan izin keramaian untuk event perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal. “Operasional pusat perbelanjaan dan mal dimulai pukul 09.00 hingga 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen” ujarnya. (Faraaz/Rom)