Kajari Tangsel Terima Penghargaan dari LPSK

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Mar 2022 14:17 0 34 Idris Ibrahim

KOTA TANGSEL | TD — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Selatan (Tangsel) Aliansyah menerima penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI).

Penghargaan tersebut karena dinilai berhasil melakukan penegakan hukum secara progresif, dengan mengembalikan kerugian atau biaya restitusi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang perkaranya telah Inkrach.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel Aliyansyah mengungkapkan, pada momen itu, sekaligus juga penyerahan biaya restitusi yang dituntut oleh penuntut umum dalam perkara TPPO atas nama terpidana nenek Supartini.

“Di mana dalam perkara ini telah diputus oleh pengadilan dan keputusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dalam amar putusannya itu si terpidana ini diharuskan membayar restitusi,” ungkapnya, kepada wartawan, ditulis Rabu 23 Maret 2022.

Penghargaan ini, kata dia, sekaligus menunjukan bahwa penegakan hukum oleh kejaksaan itu bersifat progresif. Sebab, pihaknya mengembalikan kerugian korban, baik itu kerugian yang bersifatnya materil dan non materil.

“Di mana kerugian tersebut dikembalikan melalui restitusi. Setidak-tidaknya mendekati kerugian yang dialami oleh korban,” tambahnya.

Selain Kejari Tangsel, penghargaan juga diterima Kepala seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini.

“Pada hari ini kita eksekusi, pembayaran restitusi tersebut, dan telah kita serahkan kepada korbannya untuk diterima. Tadi kita juga kita menerima penghargaan yang diberikan oleh LPSK kepada Kajari Tangsel, Kasi Pidum Tangsel Anggara Hendra Setya Ali, dan kepada JPU yang menangani perkara, atas nama David Ricardo,” terangnya.

Aliyansyah sangat berterima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh LPSK. Pihaknya, akan berupaya maksimal dalam menegakkan keadilan, termasuk pengembalian hak-hak korban tindak pidana.

“Kami juga berterima kasih kepada LPSK yang telah memberikan apresiasi kepada Kejari Tangsel dalam hal penangan perkara tindak pidana perdagangan orang. Restitusi ini adalah tuntutan yang diajukan oleh pihak korban, dalam hal ini korban mengalami kerugian akibat yang diderita oleh korban tindak pidana. Ini adalah dalam rangka pemulihan hak-hak korban,” tambahnya.

“Ini (restitusi) dituntutkan oleh pelaku kejahatan dalam hal ini adalah yang terpidana. Dan terpidananya kita eksekusi, dia membayar uang restitusi tersebut dan kita serahkan kepada korban,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Rom)

LAINNYA