SERANG | TD — Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap seorang pria berinisial FF (27) warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang karena mengedarkan narkoba. Bahkan, tersangka mendapatkan sabu itu dari tetangganya sendiri.
Peredaran narkotika jenis sabu itu tercium aparat kepolisian, FF pun ditangkap saat santai di sebuah warung susu jahe di depan Komplek Tomo Eka Harapan Jaya, Desa Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Rabu 3 Juni 2022 lalu.
Tersangka tak bisa mengelak saat petugas menggeledah dan menemukan sebuah plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Agus Ahmad Kurnia menjelaskan, saat diintrogasi, tersangka mengaku sabu tersebut dibeli dari tetangganha berinisial MA (28) seharga Rp500 ribu.
“Kami langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dengan mengejar MA,” ujarnya, Selasa 7 Juni 2022.
“MA berhasil kami amankan di rumahnya di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Saat dilakukan pemeriksaan, MA mengakui jika telah menjual sabu kepada FF seharga Rp500 ribu,” ungkap Agus.
Agus mengatakan guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain yang memasok barang ke MA,” tutup Agus. (Red)