Jelang Tahun Baru 2026, Gubernur Banten Resmi Larang Kembang Api dan Petasan

waktu baca 2 minutes
Jumat, 26 Des 2025 22:47 0 Nazwa

KOTA SERANG | TD – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberlakukan kebijakan pelarangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini ditetapkan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Banten.

Larangan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Provinsi Banten. Surat edaran itu ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni dan ditetapkan di Kota Serang pada 24 Desember 2025.

Dalam ketentuan tersebut, masyarakat diimbau sekaligus dilarang untuk menggunakan, menyalakan, menyimpan, maupun memperjualbelikan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun, baik menjelang maupun saat malam pergantian Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif. Selain itu, pelarangan kembang api dan petasan dilakukan guna meminimalisasi risiko kebakaran, kecelakaan, serta gangguan keselamatan yang kerap terjadi, khususnya di kawasan permukiman padat penduduk.

Gubernur Banten juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mengandung nilai kemanusiaan sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap para korban bencana alam di wilayah Sumatera. Masyarakat diajak untuk menyambut Tahun Baru dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan sarat kepedulian sosial.

Melalui surat edaran itu pula, Gubernur Banten menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Banten agar menindaklanjuti kebijakan tersebut di daerah masing-masing serta melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat.

Pemerintah daerah diminta menjalin koordinasi dengan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum. Selain itu, camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda diharapkan berperan aktif dalam memberikan edukasi dan pemahaman kepada warga.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemprov Banten berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, kondusif, serta mencerminkan kepedulian sosial seluruh elemen masyarakat. (*)

LAINNYA